Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya berhasil mengamankan 11 pelaku terkait kasus judi online. Mereka diamankan di sebuah rumah yang berada di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa aktivitas judi online tersebut telah beroperasi selama empat bulan. Selama empat bulan tersebut, para pelaku mendapatkan omzet atau keuntungan dari judi online itu hingga Rp 10 miliar.
"Omzet yang dicapai kurang lebih selama mereka beroperasi selama empat bulan itu mencapai Rp 10 miliar," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (30/4).
Baca juga : Polisi Panggil Amanda Manopo terkait Judi Online
Pengungkapan aktivitas judi online tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya situs judi online dengan nama cuaca77.
Dalam situs tersebut, lanjut Wira, ditawarkan sejumlah permainan seperti slot, live kasino, tembak ikan, lotre, hingga sabung ayam. Apabila hendak bermain, para pengunjung situs diminta untuk membuat akun terlebih dahulu. Akun itu nantinya digunakan untuk login melalui situs cuaca77.
"Dalam penyelenggaraan para pemain harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun yang nantinya bisa dipakai untuk mengakses judi online," ujarnya.
Baca juga : Polres Aceh Barat dan Ulama Berantas Judi Daring selama Ramadan
Setelah login, kata Wira, para pemain diarahkan untuk mendepositokan sejumlah uang dengan cara ditransfer melalui rekening bank atau e-wallet. Adapun minimal uang yang dapat didepositokan yakni senilai Rp 25 ribu. Jika menang, maka pemain dapat melakukan penarikan dengan mengisi kolom withdraw di situs.
"Yang menentukan kemenangan atau kekalahan by system yang sudah di-setting di website cuaca77 tersebut," ucap dia.
Wira menyebut 11 pelaku yang diamankan itu berinisial M, H, GSW, GRW, MWS, GSL, HAR, RRUS, AR, R, dan YAO. Tiap pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan bisnis judi online tersebut. Namun, yang paling berperan penting yakni pelaku M dan H.
Baca juga : PPATK Temukan Aliran Dana Judi Daring Rp155 Triliun, Libatkan Pelajar hingga Polisi
"Peran daripada dua orang itu selaku pengelola yaitu bertugas menyediakan website kemudian menyediakan tempat atau kantor kemudian menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana kemudian merekrut dan melakukan pelatihan pada para karyawan," tuturnya.z
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan tersebut seperti kartu ATM, CPU, hingga laptop. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Informasi dan Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf T dan Z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Pada saat sekarang ini kami sudah melakukan koordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir website tersebut sehingga website tersebut saat ini sudah tidak dapat diakses kembali," jelasnya. (Z-8)
Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) mencatat penurunan signifikan dalam aktivitas judi online (judol) di Indonesia sepanjang 2025.
Perputaran dana judi online (judol) di Indonesia menunjukkan tren penurunan sepanjang 2025.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Pelaku kejahatan siber menyuntikkan tautan tersembunyi di situs web terpercaya untuk memanipulasi peringkat pencarian, sering kali menautkan ke konten ilegal seperti pornografi atau judi.
Sejumlah oknum aparat di Polda Sumut, Polresta Deliserdang dan Polres Sergai diduga menerima setoran rutin mingguan dan bulanan.
KOI menegaskan adanya konsekuensi tegas bagi atlet bulu tangkis yang terbukti terlibat dalam praktik pengaturan skor.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved