Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kisruh KJMU, DPRD Sebut Akibat Anggaran Pendidikan Disunat

Mohamad Farhan Zhuhri
06/3/2024 18:45
Kisruh KJMU, DPRD Sebut Akibat Anggaran Pendidikan Disunat
Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI bersama Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa secara simbolis menyerahkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul(Dok.MI)

ANGGOTA Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan keluhan mahasiswa yang tidak lagi terdaftar sebagai penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) disebabkan salah satunya karena pengurangan anggaran oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dalam penyusunan APBD 2024 saja, Ima mengatakan ada penurunan anggaran bantuan biaya pendidikan khusus KJMU. Hal itu sudah ditentang sebelumnya oleh DPRD saat itu, namun Ima mengaku Pemprov DKI tetap menurunkan nominal anggarannya.

"Masalah utama adalah ketika anggaran dipotong. Dari total (kuota) 19 ribu (penerima), jadi 7.900 yang dapat. Cuma, kita protes, tetap saja mereka bilangnya segitu. Akhirnya hari ini kejadian (keluhan mahasiswa)," kata Ima saat dihubungi, Rabu (6/4).

Baca juga : Pemprov DKI Alokasikan Dana Rp3 M untuk Beli Baju Dinas dan Pin Emas Anggota DPRD Baru 2024

Bukan hanya itu, faktor lainnya yakni metode Pemprov dalam menentukan hak penerimaan KJMU dengan cara pencatatan aset atau kendaraan yang dimiliki tiap keluarga mahasiswa.

Ima memandang cara tersebut belum efektif untuk mengategorikan kemampuan sosial-ekonomi setiap orang.

Sebenarnya, DPRD telah mengingatkan Pemprov DKI untuk tidak menggunakan data kepemilikan aset atau kendaraan untuk dipadankan dalam basis data penerima bantuan pendidikan.

Baca juga : Pemprov DKI Sahkan APBD 2024 Rp81,7 Triliun

Hal ini telah diwanti-wanti oleh DPRD sejak penyusunan anggaran. Hanya saja, Ima mengaku masukan dari dewan sering kali tak didengar.

"Masih masuk kuping kanan, keluar kuping kiri, ya. Padahal, yang saya usulkan itu yang terjadi di masyarakat. Kasihan orang-orang seperti itu, yang harusnya mereka mendapatkan hak, jadi tertunda bahkan hilang," jelas Ima.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku memang terdapat perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 karena mekanisme baru dalam penggunaan sumber datanya.

Sumber data yang dimaksud salah satunya adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022, serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial. (Far/Z-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya