Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Warga Gerebek Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Listrik

Ficky Ramadhan
02/2/2024 14:16
Warga Gerebek Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Listrik
Ilustrasi.(Dok MI)

TOKO perlengkapan listrik di Jatiasih, Kota Bekasi, digerebek warga. Penggerebekan tersebut karena toko listrik tersebut menjual obat-obatan terlarang.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing mengatakan, toko tersebut digerebek oleh warga sekitar pada Sabtu (27/1) malam. Pelaku menjual obat-obatan terlarang tanpa izin.

"Ada toko obat tanpa izin digerebek warga. Mengetahui hal tersebut saksi langsung mendatangi dan benar pelaku menjual obat-obatan secara sepihak dan tidak memiliki izin jual," kata Erna saat dikonfirmasi, Jumat (2/2).

Baca juga : Diamond Supermarket Siap Hadir Jadi Pelengkap Revo Mall Bekasi

Pelaku berinisial RP kemudian diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Ratusan barang bukti berupa Tramadol hingga Hexymer turut disita.

"Dilakukan penangkapan tersangka dari pengaduan masyarakat melalui 110 terkait laporan toko obat tanpa izin digerebek warga," ujarnya.

"Barang bukti uang tunai, pil Hexymer sejumlah 770 butir, pil Trihex sejumlah 85 butir, pil Tramadol sejumlah 216 butir, pil Alprazolam sejumlah 42 butir, pil Alergine sejumlah 6 butir, plastik klip sejumlah 1 boks," imbuhnya.

Baca juga : Kritis, Listrik RS Indonesia di Gaza Utara Segera Padam 48 Jam Ke Depan

Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya