Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMPROV DKI Jakarta akan menggelar tilang uji emisi di tempat mulai hari ini, Rabu, 1 November 2023 hingga akhir tahun ini. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, kendaraan bermotor yang akan diberhentikan untuk dites emisinya adalah yang berusia 3 tahun atau lebih.
"Ini hingga akhir 2023," kata Asep di lokasi tilang uji emisi di Jl Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Rabu (1/11).
Dalam menghentikan kendaraan bermotor dalam tilang uji emisi, petugas kepolisian akan terlebih dulu mengecek data kendaraan bermotor di sistem aplikasi uji emisi. Jika sudah lolos uji emisi, pengendara dapat kembali melanjutkan perjalanannya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Gelar Razia Uji Emisi Mulai 1 November 2023
"Kalau memang ternyata kendaraan tersebut belum ada datanya dalam sistem kita, maka kendaraan tersebut akan diminta melakukan uji emisi di tempat yang kita siapkan pada pagi hari ini untuk kemudian dicek hasil emisinya seperti apa. Kalau memang hasil emisinya dinyatakan tidak lulus maka akan dikenakan sanksi," jelas Asep.
Meskipun sebentar lagi Jakarta akan memasuki musim hujan, Asep menegaskan, tilang uji emisi di tempat akan tetap dilaksanakan. Uji emisi dilakukan sekali dalam sepekan di satu titik di lima kota administrasi Jakarta. Lokasi-lokasi tilang uji emisi di tempat akan selalu berubah tiap pekan.
"Karena memang kita berharap ini berlangsung terus hingga 2023. Perkiraan musim hujan kan di November ini sesuai prediksi BMKG, mungkin pertengahan bulan ini kita sudah memasuki musim penghujan. Jadi masih ada sisa waktu kurang lebih 1 bulan lagi untuk kita melakukan uji emisi ini kembali," tuturnya.
Baca juga: Satgas PPU Jakarta Perluas Layanan Uji Emisi dan Tarif Disinsentif Parkir
Sebelumnya, tilang uji emisi di tempat sempat diberlakukan pada September lalu sebagai upaya untuk menekan para pemilik kendaraan bermotor guna melakukan perawatan kendaraan sehingga berdampak pada perbaikan kualitas udara. Namun, baru berjalan selama sepekan, langkah tersebut dihentikan.
Asep pun menyebut, sebelum kembali menerapkan tilang uji emisi di tempat hari ini pihaknya menggalakkan sosialisasi. Selain itu, Pemprov DKI juga bekerja sama dengan pihak swasta untuk menggratiskan uji emisi di 45 bengkel resmi selama Oktober lalu. Ia pun berharap melalui berbagai langkah ini dapat meningkatkan kesadaran warga soal pentingnya melakukan perawatan kendaraan demi mengurangi polusi udara.
"Sehingga memang diharapkan dengan kualitas emisi yang baik diharapkan sekali lagi kita memang berharap kualitas udara juga semakin baik lagi karena memang sekitar 60% itu pengaruh sumbangan sektor transportasi terhadap polusi udara yang ada di Jakarta. Sehingga dengan demikian diharapkan emisi yang semakin baik, 60% faktor pencetus polisi udara di Jakarta bisa kita kurangi," ujarnya.
Dihubungi terpisah, pengamat perkotaan Nirwono Joga menilai tilang uji emisi di tempat tidak akan efektif tanpa dibarengi beberapa langkah lain seperti memberikan kesempatan dan menggratiskan kendaraan pribadi untuk melakukan servis kendaraan agar pembakarannya tidak mengeluarkan gas emisi melebihi standard.
"Pemerintah pusat juga perlu mendukung upaya perbaikan kualitas udara dengan hanya menjual BBM ramah lingkungan dan yang berkualitas baik. Serta yang terpenting harus terjangkau bagi masyarakat umum," ujar Nirwono.
Selain itu, kebijakan uji emisi jangan hanya dilakukan secara parsial di DKI Jakarta saja tetapi juga harus berlaku di wilayah Jabodetabek. Sebab, kendaraan bermotor yang berlalu lalang di Jakarta juga berasal dari wilayah Jabodetabek.
(Z-9)
Kendaraan itu diamankan dengan ditempatkan di kantong-kantong parkir hingga arus mudik-balik selesai. Yakni sampai 16 April 2024.
Polisi saat bertugas akan memberi imbauan perihal pentingnya menjaga keselamatan berlalu lintas dan menaati protokol kesehatan.
Sambodo mengatakan dari ratusan kendaraan tersebut, ada yang diamankan ke Polda Metro Jaya, karena melanggar aturan, seperti knalpot bising.
PETUGAS gabungan dari Sudin Perhubungan Jakarta Timur, TNI dan Polri, menindak enam bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang mangkal di tempat terlarang, Rabu (20/4).
JAJARAN Propam Polresta Bogor Kota menangkap oknum anggota Polresta Bogor Kota Bripka Syarief Alfred Simanjuntak pada Sabtu (23/4).
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut atau mendorong motor lain.
"Secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada 5 titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang."
GUNA mengurangi polusi udara di Jakarta. sanksi tilang tidak lolos uji emisi bagi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat mulai berlaku hari ini.
SEDIKITNYA 72 unit kendaraan bermotor terjaring saat digelar razia gabungan uji emisi di Jl Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Jumat (1/9). Namun setelah dilakukan pengujian emisi
KEPALA Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Jakarta Pusat, Slamet Riyadi, mengatakan, kendaraan bermotor yang sudah mengikuti uji emisi di kawasan Bodetabek
RUAS Jalan Kalimalang, Daan Mogot hingga Lenteng Agung akan menjadi lokasi uji emisi. Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan lokasi tilang uji emisi akan berpindah dalam setiap pekannya
WAKIL Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan razia uji emisi akan terus dilakukan guna mengurangi polusi udara di Jakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved