Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
SEORANG pemuda pengendara mobil Honda Brio yang mengacungkan senjata tajam kepada pengguna jalan lainnya di Tol Jakarta-Tangerang KM 15, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten dibekuk petugas Polres Metro Tangerang.
Pelaku yang berinisial MAP, 22 itu ditangkap di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan, setelah aksinya diunggah oleh korban ke Medsos viral.
" Ya, setelah kami berkoordinasi dengan korban yang berinisial Y,37, dan melihat hasil rekaman CCTV di ruas Tol Jakarta -Tangerang, pelaku kami bekuk," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (26/10).
Baca juga : Polres Badung Tembak Pelaku Begal di Destinasi Wisata Bali
Peristiwa itu terjadi, lanjut Kapolres, pada Selasa (24/10) lalu. Dimana saat itu korban melintas di Tol KM 15 atau dekat exit Alam Sutera. Tiba-tiba, tambahnya, dipepet oleh pelaku sambil mengacungkan senjata tajam dari dalam mobilnya yang berwarna putih.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Begal Sopir Truk
Karena takut, korban terus menjalankan kendaraan dan merekam kejadian tersebut melalui telepon genggamnya. Setelah itu, hasil rekaman atau video tersebut diberikan kepada keponakannya untuk diunggah ke Medsos dengan narasi "telah terjadi dugaan upaya pembegalan di jalan Tol Tangerang. Pembegal memepet mobil dan mengeluar sajam'.
"Om saya gak berani turun min, soalnya dia dipepet terus, takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dia pukul pakai sajamnya itu," ujar ponakan korban berinisial T di tanyangan video yang diunggah ke Medsos.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku berbuat seperti itu karena tidak terima di klakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol, sehingga ia berupaya menghalang laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengacungkan senjata tajam.
Atas perbuatannya itu, sambung Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951, tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun. (Z-8)
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Enam remaja yang hendak tawuran di kawasan Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan remaja dan membawa senjata berbahaya.
PERANG SARUNG antar kelompok remaja terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah Ramadan. Polisi mengamankan barang bukti yang bukan hanya sarung. Melainkan senjata tajam,
Ketiga anak itu dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana kurungan 7-10 tahun.
Dari tiga pelaku yang diamankan ini, satu di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki kanannya karena melawan saat dibekuk.
Pelaku kini harus menjalani perawatan di RSUD Ir Soekarno Brebes, Ketanggungan akibat babak belur dihajar korban dan sejumlah temannya.
SEORANG wanita dipepet oleh komplotan begal bersenjata api saat dibonceng menggunakan sepeda motor di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penembakan
Sepeda motor korban dipepet oleh sebuah motor Honda PCX warna merah yang ditumpangi tiga orang pelaku hingga korban terjatuh.
Korban mengalami luka sobek di bagian leher hingga harus mendapatkan 20 jahitan
Pos Pantau Ramadhan juga untuk mengantisipasi tindak kejahatan atau kriminalitas yang terjadi seperti curanmor, pencurian rumah kosong (rumsong) dan aksi begal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved