Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya tengah mendalami kasus penggunaan pelat dinas Polri palsu yang digunakan pengemudi arogan bernama Michael (26) yang menghadang dan mengancam pengendara lain dengan tongkat besi dan kemudian viral di media sosial. Michael sendiri saat ini sudah ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus tersebut dengan pengakuan membeli pelat palsu itu melalui market place.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan, pihaknya berencana untuk memanggil pemilik toko di market place online yang menjual pelat mobil itu.
“Minggu ini baru dipanggil ya, kemarin suratnya udah dikirim. Jadwalnya Minggu ini,” ujar Samian saat dihubungi, Senin (23/10).
Baca juga: Mobil Toyota Fortuner Berpelat Polri Viral di Jakut Sedang Didelidiki
Kendati demikian Samian belum menyampaikan lebih jauh terkait pastinya hari pemanggilan terhadap pemilik toko online yang menjual pelat dinas palsu itu untuk diperiksa.
“(Diperiksa) untuk memastikan karena dia itu di riwayat pembelian kan ada, melalui marketplacenya apa, dari market place siapa kan juga ketahuan di situ. Siapa, kontaknya ada kan,” ujar Samian.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Fortuner Plat Dinas Palsu
“Nah itulah yang kita panggil ke marketplacenya dulu untuk menjelaskan identitas ini karena di situ kan tidak ada identitas yang jelas kan karena online,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pengemudi mobil Fortuner arogan bernama Michael (26) yang viral di media sosial menggunakan plat mobil dinas Polri palsu menghadang mobil lain ditangkap.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan pemobil itu diketahui membeli plat dinas Polri palsu secara online.
“Plat tersebut adalah plat yang palsu, karena dibeli oleh pelaku dari salah satu marketplace,” ujar Samian dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/10).
Samian menyampaikan, pihaknya saat ini tengah berkomunikasi dengan market place perihal penjualan plat dinas Polri palsu itu. Nantinya, polisi akan memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan untuk menentukan proses tindak lanjutnya.
“Dan tentunya terhadap penjual akan kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan, terkait dengan penjual apakah nanti bisa dikenakan sanksi atau tidak, tentunya mekanismenya nanti akan kita ikuti,” jelasnya. (Z-10)
Beberapa kedutaan juga membuat aduan terkait pihak tak bertanggung jawab yang mencatut pelat diplomatik.
MKD minta Polri untuk tangkap dan pidanakan pemakai dan pengguna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor DPR palsu
TNI meminta masyarakat tidak membeli pelat dinas palsu. Sebab, mekanisme penggunaannya ketat dan tidak bisa sembarangan.
Korlantas Polri memperketat proses registrasi dan daftar penerima penggunaan pelat nomor khusus ZZ.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus seperti RF dan QH menjadi ZZ. Kebijakan itu diklaim untuk menghindari pemalsuan nomor.
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka sindikat penjual Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pelat khusus dan pelat rahasia palsu.
Menurut Prabowo, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan jembatan desa.
PEMPROV DKI Jakarta melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan mudik Lebaran 2026.
BUPATI Lumajang Indah Amperawati memperbolehkan aparatur sipil negara atau ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026. Namun, ia menegaskan semua keperluan ditanggung pribadi
Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar pengadaan mobil dinas dilakukan secara cermat dan benar-benar berdasarkan kebutuhan.
Pihak Pemprov Kaltim belum mengungkap secara rinci merek maupun tipe kendaraan yang dibeli melalui anggaran tahun ini tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved