Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLISI membawa ibu berinisial LN alias A, yang menenggelamkan bayinya ke dalam ember berisi air di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menjalani observasi kejiwaan.
"Saat ini melakukan observasi terhadap ibu LN alias A untuk memastikan yang bersangkutan gangguan jiwa atau tidak. Observasinya di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (19/10).
Bintoro mengatakan, observasi kejiwaan terhadap ibu LN alias A dilakukan selama 14 hari ke depan dan ditangani oleh psikiater RS Polri.
Baca juga: Cara Menghitung Dosis Obat pada Anak dan Balita
"Mulai dari kemarin, Rabu (18/10), kita lakukan observasi selama 14 hari ke depan. Nanti dari situ, dari dokter tim psikiater akan menyimpulkan apa yang terjadi dengan ibu ini," kata dia.
Bintoro juga menjelaskan, pada saat pemeriksaan di kepolisian, Ibu berinisial LN alias A itu tidak konsisten saat dimintai keterangan oleh penyidik.
"Memang penyampaian dari penyidik ada indikasi yang bersangkutan tiba-tiba menangis, tiba-tiba lupa. Itu tetap kita dalami, jadi yang bersangkutan mungkin psikologisnya terguncang," ujarnya.
Baca juga: Bayi Terbungkus Plastik Penuh Darah Ditemukan di Bandara Ngurah Rai Bali
Dia menambahkan, selama masa observasi berlangsung, ketiga anak ibu berinisial LN alias A itu dirawat oleh pihak keluarga suami.
Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa empat saksi terkait kasus penenggelaman bayi tersebut.
"Untuk saksi yang sudah kita periksa ada empat orang. Dari suaminya juga sudah kami periksa, dari pihak Ketua RT setempat, terus selanjutnya teman dari ibu LN alias A," ucapnya.
Berdasarkan pendalaman pemeriksaan dari para saksi, ibu berinisial LN alias A tersebut telah melakukan aksi penenggelaman bayi tersebut beberapa kali. Namun aksinya baru viral di dunia maya pada belakangan ini akibat video yang beredar.
Sebelumnya, beredar luas di dunia maya video seorang perempuan yang menenggelamkan bayi ke dalam sebuah ember berisi air.
Dalam video yang beredar bayi itu mulanya diceburkan oleh perempuan ke dalam ember berisi air berukuran besar di kamar mandi. Setelah diceburkan, bayi itu dibiarkan mengambang selama beberapa saat hingga merengek.
Meski sudah merengek dengan cukup keras, perempuan itu tetap membiarkan bayinya mengambang di dalam ember. Dia bahkan menyalakan air keran dan langsung mengenai wajah sang bayi. (Ant/Z-1)
Polres Garut mendatangkan dokter kejiwaan untuk memeriksa pelaku pembunuhan dan mutilasi di Garut, Jawa Barat.
"Selalu diperiksa secara rutin tes kejiwaan dan mentalnya sehingga tidak ada lagi arogansi terulang,"
Tim Psikologi Forensik masih mendalami kepribadian dari tersangka kasus pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur.
"Secara aturan, dokter jiwa diberi kesempatan 14 hari untuk observasi dan menentukan status mentalnya."
TERSANGKA kasus produksi film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, telah selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan di Biddokkes Polda Metro Jaya pada Kamis (1/2).
Angka prevalensi jerawat 85% pada orang dewasa muda berusia 12–25 tahun. Karenanya, orangtua harus bisa memberikan solusi terbaik untuk menuntaskan masalah jerawat pada para remaja.
Skoliosis merupakan kelainan pada bentuk tulang belakang yang tumbuh ke samping menyerupai huruf C atau S.
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR.
Ikatan batin antara seorang ibu dan anak harus dioptimalkan, terutama di masa 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Studi terbaru dari Health Collaborative Center mengungkap tingginya kejadian mom shaming di Indonesia. Sebagian besar pelaku justru berasal dari keluarga dan orang-orang sekitar.
Ibu yang mengalami baby blues diminta berusaha mengungkapkan emosi yang dirasakan kepada pasangan maupun orang-orang terdekat agar bisa segera mengatasi masalah tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved