Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
"Sudah tersangka M, Pasal 335 terkait dengan pernyataan tidak menyenangkan," kata Samian saat dikonfirmasi, Kamis (19/10).
Kendati demikian, Samian belum bisa menyampaikan kronologi aksi arogan yang dilakukan M berujung viral di media sosial. Sebab, sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Fortuner Plat Dinas Palsu
"Sementara sedang pemeriksaan, hari ini sedang pemeriksaan. Nanti diambil keputusannya hari ini (apakah ditahan atau tidak)," sebutnya.
Sedangkan, terkait pemakaian pelat dinas polri yang terpasang di mobil M telah dipastikan palsu. Pelat itu dipesan M lewat marketplace sebulan lalu, dengan maksud agar lebih aman berkendara.
Baca juga: Mobil Toyota Fortuner Berpelat Polri Viral di Jakut Sedang Didelidiki
"Pelat palsu itu dipakai supaya dia merasa aman di jalan. Pesan dari salah satu pelatform online (dipesan M), merupakan sipil biasa, swasta," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan pengemudi mobil Toyota Fortuner diduga berpelat dinas Polri mengancam pengendara lain dengan tongkat besi.
Dari video yang diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta disebutkan peristiwa itu terjadi lantaran mobil Fortuner itu tidak diberi jalan oleh pengendara lain meski sudah menyalakan lampu strobo.
Adapun disebutkan kejadian terjadi di sekitar Emporium Pluit, Jakarta Utara pada Minggu (15/10) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Forturner berstrobo bawa tongkat besi + plat polisi ancam pengendara mobil karena tidak diberi jalur," tulis akun @lensa_berita_jakarta, dikutip Senin (16/10).
Dalam video terlihat Fortuner hitam tersebut menggunakan pelat dinas Polri 5727-00. Namun, hingga kini belum dapat dipastikan keaslian daripada pelat tersebut. (Z-10)
Beberapa kedutaan juga membuat aduan terkait pihak tak bertanggung jawab yang mencatut pelat diplomatik.
MKD minta Polri untuk tangkap dan pidanakan pemakai dan pengguna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor DPR palsu
TNI meminta masyarakat tidak membeli pelat dinas palsu. Sebab, mekanisme penggunaannya ketat dan tidak bisa sembarangan.
Korlantas Polri memperketat proses registrasi dan daftar penerima penggunaan pelat nomor khusus ZZ.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus seperti RF dan QH menjadi ZZ. Kebijakan itu diklaim untuk menghindari pemalsuan nomor.
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka sindikat penjual Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pelat khusus dan pelat rahasia palsu.
Menurut Prabowo, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan jembatan desa.
PEMPROV DKI Jakarta melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan mudik Lebaran 2026.
BUPATI Lumajang Indah Amperawati memperbolehkan aparatur sipil negara atau ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026. Namun, ia menegaskan semua keperluan ditanggung pribadi
Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar pengadaan mobil dinas dilakukan secara cermat dan benar-benar berdasarkan kebutuhan.
Pihak Pemprov Kaltim belum mengungkap secara rinci merek maupun tipe kendaraan yang dibeli melalui anggaran tahun ini tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved