Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pakar Hukum: Residivis Jadi Faktor Pemberat Hukuman

Media Indonesia
16/10/2023 18:26
Pakar Hukum: Residivis Jadi Faktor Pemberat Hukuman
Ilustrasi( )

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perlu menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Burhanuddin, residivis kasus penipuan dan pemalsuan dokumen.

Dengan status residivis itu, terdakwa Burhanuddin layak mendapat hukuman seberat-seberatnya. Diharapkan sang pengadil mempertimbangkan kasus yang telah diulang terdakwa sebagai pemberat atas hukumannya.

"Kalau resedivis itu seorang yang sudah berkali-kali melakukan tindak pidana, karena itu disebut penjahat kambuhan (residivis). Statusnya sebagai resedivis menjadi faktor pemberat hukuman," kata Fickar saat dihubungi, Senin (16/10), di Jakarta.

Baca juga: Heru Diminta Selesaikan Masalah Sampah dan Transportasi

Adapun kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari laporan Freddy Tjandra. Di mana terlapor Burhanuddin menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016 silam.

Sebelumnya, Burhanuddin selaku Komisaris PT Agrawisesa Widyatama juga pernah terlibat kasus penipuan yang dilaporkan oleh PT Waskita Karya Beton ke Bareskrim terkait sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi yang dibeli dari PT Agrawisesa Widyatama di Desa Karangmukti, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Namun hingga kini sertifikat lahannya tidak ada, diduga telah dijaminkan Burhanuddin di Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia. Kasus itu menyebabkan kerugian sebesar Rp233 miliar.

Saat kasusnya pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, anak buahnya, yakni Muhammad Ali, yang menjabat direktur perusahaan malah melarikan diri alias kabur. Setelah namanya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati DKI Jakarta berhasil meringkusnya kembali.

Ali diamankan saat melintas di Jalan Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada akhir September 2023. Sedangkan Burhanuddin yang menjadi terdakwa kasus tersebut telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara.

Ironisnya, Burhanuddin kini malah kembali diajukan ke meja hijau dengan kasus serupa. Kali ini melakukan pemalsuan dokumen akta autentik yang digunakan untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya