Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pemberlakuan kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 0% yang dikhususkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya melalui Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta serta mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya.
"Sehingga akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang 'up to date'," kata Lusiana dalam keterangan resmi, Selasa (10/10).
Baca juga : Benahi Data Kendaraan, Korlantas Polri Dukung Penghapusan Biaya BBNKB II dan Pajak Progresif
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan yakni insentif BBNKB 0% untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya diberikan secara jabatan tanpa perlu Wajib Pajak mengajukan permohonan (diberikan otomatis secara sistem).
Kemudian terdapat penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis.
Baca juga : Penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Diserahkan ke Daerah
"Terhadap BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Pergub ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah," ujarnya.
Insentif BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya ini berlaku mulai 10 Oktober 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Lusiana pun menghimbau kepada masyarakat DKI Jakarta untuk dapat memanfaatkan insentif BBNKB 0% bagi penyerahan kedua dan seterusnya ini karena memberikan dampak positif bagi masyarakat yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakan. (Z-4)
Aturan itu diatur sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diundangkan pada 5 Januari 2024
Pemprov DKI sudah bersepakat dengan Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten untuk menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terdampak penonaktifan NIK
Sasmsat induk DKI jakarta buka di akhir pekan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tersebut tidak hanya menyesuaikan istilah pada objek pajak, tetapi juga mengatur tarif PKB dan BBNKB
Penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian dari dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot
Insentif yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk industri media di saat pandemi ini.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengakui ada keterlambatan dalam pemberian insentif kepada petugas pemakaman covid-19.
"Wlalau besok libur, kami tetap masuk memproses dokumen administrasi tersebut. Insyaallah, Senin 24 Agustus sudah dapat dicairkan," kata Edi
Rencananya, DKI bakal menerima dana insentif untuk tenaga kesehatan dari pemerintah pusat sebesar Rp92,9 miliar. Namun, belum semua anggaran diterima oleh Pemprov DKI.
Pemberian bantuan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada para tenaga medis dan seluruh komponen gugus tugas di DKI Jakarta atas dedikasi dan pengabdian tugas mereka
"Misal insentif kredit sepeda diberikan, subsidi premi asuransi diberikan, kemudahan di dalam mereka berkegiatan di kantor, sehingga ada insentif tambahan untuk menggunakan sepeda,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved