Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pemberlakuan kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 0% yang dikhususkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya melalui Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta serta mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya.
"Sehingga akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang 'up to date'," kata Lusiana dalam keterangan resmi, Selasa (10/10).
Baca juga : Benahi Data Kendaraan, Korlantas Polri Dukung Penghapusan Biaya BBNKB II dan Pajak Progresif
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan yakni insentif BBNKB 0% untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya diberikan secara jabatan tanpa perlu Wajib Pajak mengajukan permohonan (diberikan otomatis secara sistem).
Kemudian terdapat penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis.
Baca juga : Penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Diserahkan ke Daerah
"Terhadap BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Pergub ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah," ujarnya.
Insentif BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya ini berlaku mulai 10 Oktober 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Lusiana pun menghimbau kepada masyarakat DKI Jakarta untuk dapat memanfaatkan insentif BBNKB 0% bagi penyerahan kedua dan seterusnya ini karena memberikan dampak positif bagi masyarakat yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakan. (Z-4)
Pemberian diskon PKB dan BBNKB mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini dikeluarkan guna meringankan dan mengurangi beban masyarakat.
Bapenda DKI Jakarta berharap acara diskusi dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya komunitas otomotif, terkait aturan pajak kendaraan bermotor.
Penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian dari dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tersebut tidak hanya menyesuaikan istilah pada objek pajak, tetapi juga mengatur tarif PKB dan BBNKB
Sasmsat induk DKI jakarta buka di akhir pekan
Pemprov DKI sudah bersepakat dengan Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten untuk menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terdampak penonaktifan NIK
Tahun 2026 sebagai fase pendewasaan pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Agus belum membuka secara rinci poin-poin usulan insentif tersebut.
Jika membeli kendaraan energi baru (NEV), konsumen bisa memperoleh subsidi sebesar 12% dari harga mobil, dengan batas maksimal 20.000 yuan (sekitar Rp47,7 juta).
Kemungkinan kendaraan listrik berbasis baterai LFP (lithium ferro phosphate) mendapat stimulus lebih kecil, sedangkan EV dengan bahan baku nikel mendapat stimulus lebih besar.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) merilis hasil Asesmen Baca Al-Qur’an bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Indonesia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (17/12).
Insentif pajak 0% menyebabkan hilangnya potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved