Selasa 21 Maret 2023, 05:59 WIB

Penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Diserahkan ke Daerah

M Anugrah Ramadhan | Ekonomi
Penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Diserahkan ke Daerah

Antara/Adeng Bustomi
Warga antri membayar pajak kendaraan di mobil Samsat keliling.

 

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Acmad Purwantono mengatakan kebijakan penghapusan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikembalikan kepada masing-masing pemerintah daerah. 

Pihaknya selaku yang mewakili tim pembina samsat nasional menghimbau agar kebijakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB bisa diterapkan di masing-masing daeraj secara menyeluruh. 

Hal ini ia sampaikan dalam acara Media Gathering PT Jasa Raharja  Tahun 2023 dengan tema Implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

 
"Kebijakan tentang penghapusan biaya balik nama atau dikenal dengan BBN 2 dan atau progresif, yang kita ketahui bahwa sudah hampir 60% pemprov mengajukan biaya balik nama dihapuskan. Sementara 30% pemprov sudah menghapus progresif," ujar Rivan saat jumpa pers dengan awak media di Ballroom Nusantara, The Dharmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan pada Senin  (20/3).

Terkait belum sepenuhnya setiap pemprov menerapkan kebijakan tersebut Rivan menyebut bahwa masing-masing pemda membutuhkan waktu untuk mendalami kebijakan itu. Apakah memiliki dampak bagi daerahnya dan hal itu adalah wajar menurutnya.

"Mereka masih butuh waktu untuk mengkaji," ujar Rivan.

Terkait dengan seberapa besar prosentase penetapan jumlah pajak yang dihapus, Rivan mengatakan hal itu dikembalikan pada masing-masing pemerintah provinsi. Karena kebutuhan dari masing-masing provinsi atau daerah  juga berbeda.

 "Masing-masing provinsi membuat kebijakan beda-beda. Tapi kami sarankan dibuat 0%. Tergantung pemprov di masing-masing daerah tapi disarankan semua 0%," tandas Rivan.

Tujuan dari diberlakukannya penghapusan pajak progresif dan BBNKB ini adalah agar mempermudah pemerintah dalam mendata kendaraan bermotor yang ada pada masyarakat.  Karena menurut Rivan yang menjadi kendala pada masyarakat saat ini adalah membayar biaya balik nama. Dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat segera membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mempermudah pendataan kendaraan bermotor bagi pemerintah. (JDP/E-1)

Baca Juga

Antara/Henky Mohari

Tergopoh-gopoh dengan Larangan Ekspor Bauksit

👤Insi Nantika Jelita 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 22:00 WIB
Dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tercatat dari 12 pembangunan pabrik smelter bauksit, empat di antaranya...
Ist

Brand Sepatu Lokal Ini Dukung Gelaran Indofest 2023

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 21:48 WIB
IndoFest 2023 yang merupakan ajang pameran outdoor dan adventure terbesar di Indonesia telah berkembang menjadi yang terbesar di kawasan...
AFP/Cole Burston.

Pengangguran Kanada Naik untuk Pertama Kali dalam Sembilan Bulan

👤Wisnu Arto Subari 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 20:00 WIB
Kanada kehilangan 17.000 pekerjaan pada Mei. Ini mendorong untuk pertama kali dalam beberapa bulan tingkat pengangguran menjadi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya