Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT BKP yang berlokasi di Jakarta Utara. Sanksi itu dikeluarkan karena PT BKP tidak taat dalam memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak pada cerobongnya.
Pemberian sanksi tersebut didasari dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0127/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Dalam surat itu juga memerintahkan bahwa PT BKP harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.
Dalam sebulan terakhir, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah dua kali menindaklanjuti pemberian sanksi kepada perusahaan pengelohan sawit, dan mengecek langsung ke lokasi perusahaan tersebut. Hasilnya perusahaan telah melakukan pengukuran emisi cerobong secara mandiri dalam periode berbeda. Namun hasil itu perlu dibuktikan kembali dengan legal sampling.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran di perusahaan itu yang berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta.
"PT BKP memiliki tiga unit boiler dengan satu cerobong dan telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi Baku Mutu untuk parameter Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikulat pada cerobong boiler berbahan bakar batubara,” ungkapnya, Kamis (5/10).
Ia pun menyebut bahwa DLH DKI telah menerima laporan bahwa selama Juni perusahaan itu telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta dan hasilnya memenuhi Baku Mutu untuk seluruh parameter.
“Kita periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikan sanksinya,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Asep juga menyampaikan bahwa saat ini tim Bidang PPH dan PPLH DLH DKI sedang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan legal sampling pada emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler perusahaan itu dari tanggal 3 hingga 7 Oktober 2023. Selain itu, juga memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.
"Tim DLH DKI sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas. Jika pun perusahaan itu sudah menaati aturan dan taat, kami juga akan apresiasi dan umumkan kembali kepada publik,” tutur Asep. (Z-6)
Kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan kedua sebagai kota paling berpolusi di Indonesia, setelah Tangerang Selatan, Banten dengan poin 191.
Kualitas udara Jakarta bukan hanya soal isu lingkungan, tapi juga soal kesehatan publik dan stabilitas ekonomi di wilayah urban.
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa paparan jangka panjang terhadap polusi udara partikel halus (PM2.5) dapat menyebabkan fibrosis miokard.
Kondisi paling memprihatinkan ditemukan pada PT SBJ yang memiliki 12 tungku peleburan untuk kapasitas 8.816 ton per tahun, namun sama sekali tidak memiliki cerobong.
Peneliti dari University of Technology Sydney mengungkap debu bulan tidak seberbahaya polusi udara di jalanan.
Mengutip data WHO, 99% populasi dunia kini menghirup udara yang sudah melewati batas aman, dengan kualitas udara dalam ruangan bisa lima kali lebih buruk dari udara luar.
BARU-baru ini, sebuah video yang memperlihatkan kemunculan lumba-lumba yang terlihat di perairan Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam uji emisi kendaraan bermotor tidak naik signifikan setiap tahunnya.
"Penghematan ekonomi hingga Rp120.263.708 dan penurunan emisi karbon (CO2) sebesar 66,49 ton (83 MWh x 0,8 kg CO2/KWh),"
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyoroti tentang perubahan Jakarta.
PERATURAN Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta perlu direvisi. Perda yang sudah berusia 19 tahun itu dinilai sudah tak rasional diterapkan saat ini.
Sampah yang terkumpul selama malam perayaan tahun baru 2024 di DKI Jakarta mencapai 130 ton.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved