Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT BKP yang berlokasi di Jakarta Utara. Sanksi itu dikeluarkan karena PT BKP tidak taat dalam memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak pada cerobongnya.
Pemberian sanksi tersebut didasari dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0127/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Dalam surat itu juga memerintahkan bahwa PT BKP harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.
Dalam sebulan terakhir, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah dua kali menindaklanjuti pemberian sanksi kepada perusahaan pengelohan sawit, dan mengecek langsung ke lokasi perusahaan tersebut. Hasilnya perusahaan telah melakukan pengukuran emisi cerobong secara mandiri dalam periode berbeda. Namun hasil itu perlu dibuktikan kembali dengan legal sampling.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran di perusahaan itu yang berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta.
"PT BKP memiliki tiga unit boiler dengan satu cerobong dan telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi Baku Mutu untuk parameter Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikulat pada cerobong boiler berbahan bakar batubara,” ungkapnya, Kamis (5/10).
Ia pun menyebut bahwa DLH DKI telah menerima laporan bahwa selama Juni perusahaan itu telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta dan hasilnya memenuhi Baku Mutu untuk seluruh parameter.
“Kita periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikan sanksinya,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Asep juga menyampaikan bahwa saat ini tim Bidang PPH dan PPLH DLH DKI sedang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan legal sampling pada emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler perusahaan itu dari tanggal 3 hingga 7 Oktober 2023. Selain itu, juga memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.
"Tim DLH DKI sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas. Jika pun perusahaan itu sudah menaati aturan dan taat, kami juga akan apresiasi dan umumkan kembali kepada publik,” tutur Asep. (Z-6)
Penelitian terbaru mengungkap bagaimana retakan es Arktik dan polusi ladang minyak memicu reaksi kimia berbahaya yang mempercepat pencairan es kutub.
Studi itu menemukan hubungan antara paparan partikel super kecil polutan udara (PM2,5) dan nitrogen dioksida dengan peningkatan risiko tumor otak.
Polusi udara luar ruangan dapat meningkatkan risiko diabetes, bahkan pada tingkat polusi yang selama ini dianggap aman oleh EPA dan WHO.
Satelit Sentinel-4 milik ESA berhasil mengirimkan citra pertama yang memetakan polusi udara di Eropa dan Afrika Utara. Misi ini akan memantau kualitas udara setiap jam.
Penelitian terbaru menemukan awan di Samudra Atlantik dan Pasifik kini makin redup akibat udara yang lebih bersih.
Polusi udara dan asap rokok merupakan dua faktor lingkungan yang kerap diabaikan, padahal keduanya memiliki dampak jangka panjang terhadap tumbuh kembang anak.
Sanksi sosial itu kemungkinan akan membuat warga tidak lagi berani melakukan pembakaran sampah.
BARU-baru ini, sebuah video yang memperlihatkan kemunculan lumba-lumba yang terlihat di perairan Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam uji emisi kendaraan bermotor tidak naik signifikan setiap tahunnya.
"Penghematan ekonomi hingga Rp120.263.708 dan penurunan emisi karbon (CO2) sebesar 66,49 ton (83 MWh x 0,8 kg CO2/KWh),"
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyoroti tentang perubahan Jakarta.
PERATURAN Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta perlu direvisi. Perda yang sudah berusia 19 tahun itu dinilai sudah tak rasional diterapkan saat ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved