Polisi Amankan Tujuh Pelaku Penyerangan Pasar Kutabumi

Sumantri
26/9/2023 14:45
Polisi Amankan Tujuh Pelaku Penyerangan Pasar Kutabumi
Ilustrasi.(Dok MI.)

BUNTUT dari kerusuhan Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, sebanyak tujuh orang yang diduga melakukan penyerangan terhadap sejumlah pedagang di pasar itu diamankan petugas Polresta Tangerang.

Mereka mengaku sebagai anggota salah satu ormas. Tiga di antara mereka sudah dinyatakan sebagai tersangka. Mereka ialah, C, H, dan R.

"Ya, kami sudah mengamankan tujuh orang. Dari jumlah tersebut tiga di antara mereka sudah menjadi tersangka," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono, Selasa (26/9).

Sedangkan empat lainnya, lanjut dia, masih dalam pemeriksaan yang mendalam. "Kasus ini masih kami selidiki dan dari mereka yang sudah ditangkap tadi pagi (Selasa, 26/9) kami melakukan pendalaman untuk mencari tahu yang melatarbelakangi peristiwa tersebut," ungkap Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. "Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," ujar Kapolres. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya