Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta agar mendata ulang penduduk secara akurat saat pergantian KTP DKI menjadi DKJ. Pergantian KTP ini terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur yang dikenal dengan IKN (Ibu Kota Negara).
"Kami (Dewan-Red) meminta pihak eksekutif agar manfaatkan momentum penggantian KTP ini sekaligus mendata secara akurat dengan total kepastian penduduk yang sebenarnya tinggal menetap di Jakarta," kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiyantoro, saat menjelaskan rencana penggantian KTP DKI menjadi DKJ. Inilah momentum baik kita untuk pendataan ulang dengan total asli penduduk DKJ," ujar Karyatin, Jumat (22/9).
Menurut Karyatin, banyak warga masih ber-KTP DKI padahal sudah tidak tinggal di Jakarta atau pindah ke daerah penyangga.
Baca juga: DPRD DKI tidak Setujui Wacana Cetak Ulang KTP Warga Jakarta
"Karena banyak warga Jakarta yang sudah tidak tinggal di luar Jakarta, tapi KTP-nya masih tetap DKI Jakarta," kritik Karyatin.
Bersamaan dengan itu, Karyatin meminta Pemprov DKI Jakarta mengantisipasi kepemilikan KTP ganda setelah penggantian kartu identitas, khususnya menjelang pileg, pilpres, pilgub, pemkot, pilbup digelar secara serentak pertama kali di Indonesia.
Baca juga: Sebaiknya Proses Ganti KTP Jakarta Jangan Merepotkan Warga dan Keluarkan Uang
Pemerintah Kota Administrasi harus dipastikan sudah menarik kartu identitas warga yang lama, sebelum memberikan KTP baru.
“Harus terima dulu KTP lama, baru dikasih KTP baru. Lalu, KTP lamanya harus dimusnahkan, digunting atau dihancurkan supaya tidak ada KTP ganda,” ungkap Karyatin.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyebutkan, seluruh warga Jakarta harus mengganti KTP setelah ibu kota negara resmi pindah ke Kalimantan Timur yang disebut IKN pada 2024. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, mengatakan , KTP warga bakal dicetak ulang dalam rangka penyesuaian status Jakarta setelah tidak lagi berstatus DKI.
"Ya KTP itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibukota jadi Daerah Khusus Jakarta. Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," ujar Joko, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9).
Meski begitu, tegas Joko, penggantian KTP masih menunggu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta. Sebab, beleid tersebut yang akan menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dan mengganti KTP.
Adapun pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah khusus meskipun Ibu Kota Indonesia akan pindah ke IKN Kaltim. Wacana ini diusung melalui pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9). Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta. (Ssr/Z-7)
BPIP mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang menyelenggarakan Sosialisasi Pembelajaran Pendidikan Pancasila bagi satuan pendidikan.
Pemerintah pusat maupun daerah dinilai gagal mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah secara menyeluruh sehingga bencana longsor sampah di Bantargebang terus berulang.
PEMPROV DKI Jakarta dikejar waktu untuk memulihkan operasional pengelolaan sampah setelah gunungan sampah di TPST Bantargebang longsor.
PEMPROV DKI Jakarta mulai mengoperasikan RDF Rorotan secara bertahap. Hal itu dilakukan Pasca, TPST Bantargebang longsor.
Tragedi bantargebang longsor kembali terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Insiden maut ini dinilai bukan sekadar kecelakaan teknis
Gubernur DKI Pramono Anung hentikan operasional Zona 4A TPST Bantargebang usai longsor. Simak langkah mitigasi dan pengalihan sampah Jakarta terbaru.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved