Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
AGENDA penggantian kartu tanda penduduk (KTP) bagi semua warga Jakarta sejalan dengan kepindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024 semakin santer dan menguat. Karena itu, Pemprov DKI telah memastikan akan ada penyesuaian identitas KTP warga Ibu Kota, saat Jakarta tidak lagi menyandang status DKI. Perubahan ini sehubungan dengan wacana perubahan nama dari DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai IKN resmi pindah ke Kalimantan Timur.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, menambahkan, KTP itu pasti berubah dari status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," lanjut Joko, Senin (18/9).
Walau demikian, katanya, penggantian KTP tersebut masih menunggu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca juga: Siap-siap Warga Jakarta! Ibu Kota Pindah, Seluruh Warga Harus Cetak Ulang E-KTP
Pasalnya, beleid tersebut yang akan menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dan melaksanakan penggantian KTP, lanjut Sekda DKI.
"Nanti kami akan sosialisasi, karena RUU-nya juga sedang dalam proses penyelesaian," kata Joko.
Baca juga: Warga Antri sejak Subuh untuk Pangan Murah, Ini Kata Heru
Dia mengaku perlu membahas wacana penggantian KTP itu dengan berbagai pihak, termasuk dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Pemprov DKI Jakarta pun kini tengah menampung usulan untuk tidak perlu melakukan pergantian KTP warga saat Ibu Kota Negara sudah berpindah ke Kalimantan Timur nantinya.
Jangan dipersulit warga kendati rencana penggantian KTP warga Jakarta pada 2024 sudah hampir pasti dilaksanakan. Sejumlah pihak berharap hal tersebut jangan sampai merepotkan warga.
Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William A Sarana, mengatakan, penggantian KTP DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta berpotensi membuat warga repot. Pasalnya, warga harus bisa meluangkan waktu untuk mendatangi kelurahan dan mencetak ulang kartu identitasnya.
Hal itu pada akhirnya juga akan membuat petugas kelurahan kewalahan melayani warga yang diwajibkan mengganti KTP DKI dengan DKJ.
"Warga Jakarta akan kerepotan karena mereka harus meluangkan waktu untuk proses pergantian KTP," ujar William.
"Pihak kelurahan juga akan kesulitan bahkan kewalahan dalam melayani warga yang membludak hanya untuk sekadar mengganti nama DKI Jakarta di KTP," lanjutnya. (Ssr/Z-7)
Strategi percepatan perekaman KTP-el kategori pemilih pemula terus dilakukan.
Realisasi capaian perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula telah melampaui angka rata-rata nasional.
Pengajuan kepindahan alamat Kependudukan tersebut sebagai persyaratan administrasi sesuai aturan sebelum dilantik sebagai Gubernur Jabar harus berdomisili di Bandung.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Jawa Barat, mempercepat perekaman e-KTP menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
TIM Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), menyoroti rendahnya partisipasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta. Hal itu dikaitkan dengan kegagalan KPU Jakarta.
Jumlah antrean diprediksi akan terus bertambah hingga akhir 2019. Mereka adalah warga yang hendak membuat e-KTP baru, hilang, maupun penggantian akibat rusak.
Tercatat hanya ada 10 kota destinasi yang meliputi, Solo, Cilacap, Lampung, Sragen, Kebumen, Yogyakarta, Kediri, Semarang, Malang, dan Tasik.
Jika ASN DKI Jakarta kedapatan tidak netral, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Suswono akan lanjutkan program-program gubernur sebelumnya karena memang sudah dirasakan oleh masyarakat. Tak hanya dilanjutkan, Suswono juga tegaskan akan ditingkatkan.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memastikan enam tempat pemungutan suara (TPS) yang masuk dalam kriteria sangat rawan.
Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta akan melakukan rekayasa cuaca pada saat penyelenggaraan Pilkada 2024.
Diketahui, masa jabatan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut akan berakhir pada Minggu (16/10) besok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved