Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV DKI Jakarta menambah lokasi parkir yang bakal menerapkan tarif tertinggi atau disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi di 121 lokasi. Sehingga totalnya ada 131 lokasi parkir yang menerapkan kebijakan ini. Namun, di 121 lokasi parkir tambahan ini baru kendaraan roda empat yang bakal terkena tarif tertinggi apabila belum lolos uji emisi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hal tersebut disebabkan pihaknya harus melakukan integrasi data kendaraan roda dua di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk dapat menerapkan kebijakan ini.
"Tahap awal memang roda empat dulu, sambil roda dua kita konsolidasikan datanya dengan rekan-rekan lingkungan hidup," kata Syafrin di Jakarta, Senin (18/9).
Baca juga: 10 Lokasi Parkir Ini Terapkan Harga Tertinggi, Dimana Saja?
Dalam skema disinsentif ini, kendaraan roda empat yang belum lolos uji emisi akan dikenakan tarif Rp7.500/jam. Sementara untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp5.000/jam.
"Kita sudah terintegrasi datanya dengan data e-uji emisi. Otomatis kendaraan yang masuk ke kawasan parkir yang menerap disinsentif parkir itu akan dikenakan tarif tinggi pada saat kendaraan yang bersangkutan belum dilakukan uji emisi," tuturnya.
Baca juga: Resmi Hentikan Proyek ITF, Pemprov DKI Tarik PMD dari Jakpro
Selain sedang melakukan pengintegrasian data, Syafrin menjelaskan, pihaknya juga menunggu masing-masing pengelola parkir untuk selesai melakukan peningkatan 'software'. Sebab, terdapat penambahan indikator yang harus dipasang pada mesin parkir.
"Tidak menggunakan APBN dan APBD. Itu kan tinggal melakukan pemutakhiran alat ya. Itu diserahkan ke operator untuk kemudian diintegrasikan datanya dengan data apakah itu Jakpakrir maupun e-uji emisi," jelas Syafrin.
(Z-9)
DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mulai menertibkan secara bertahap aktivitas parkir liar di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan
Kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diperkirakan bakal diserbu wisatawan dari berbagai daerah selama libur Natal dan Tahun Baru.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menegaskan, tidak ada pengecualian bagi operator parkir yang melanggar aturan.
ANGGOTA Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Raden Gusti Arief Yulifard mengatakan masyarakat bisa melaporkan lokasi parkir ilegal maupun liar melalui aplikasi JAKI
Proses pendaftaran ulang dibuka pada 12–19 September 2025. Setiap calon juru parkir diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai komitmen mematuhi aturan perparkiran
Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyatakan tindakan Satpol PP terhadap PKL dan parkir liar di Blok M sebenarnya dapat dibenarkan secara hukum, namun harus adil.
Tren penurunan dari pendapatan sektor parkir ini disebabkan ada 50% lebih ruas jalan yang sebelumnya diperbolehkan untuk parkir namun saat ini dilarang.
SATUAN Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemprov DKI Jakarta tengah fokus melakukan perluasan akses bagi masyarakat yang hendak melakukan uji emisi.
Disinsentif tarif parkir atau pengenaan tarif parkir tertinggi dilakukan kepada kendaraan bermotor yang belum lolos uji emisi untuk mengurangi polusi udara.
Pedagang Pasar Pondok Labu, Khairunnas, meminta agar Pemprov DKI menyosialisasikan disinsentif tarif parkir sebelum diberlakukan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan tarif disinsentif parkir harga tertinggi untuk kendaraan roda empat khususnya yang belum maupun tidak lulus uji emisi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) menilai disinsentif tarif parkir tidak sepatutnya diterapkan untuk kendaraan roda dua.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved