Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
INDONESIA Judicial Research Society setuju dengan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi massal kepada narapidana narkoba. Bahkan Direktur IJRS Dio Ashar Wicaksana berpandangan bahwa pengguna narkotika tak perlu dipidana.
Dio membagi pengguna narkotika dalam dua kategori, yakni pecandu dan penyalahguna. Menurutnya, pecandu merupakan korban penyalahguna narkotika yang memerlukan intervensi medis melalui rehabilitasi atau rawat jalan.
"Lalu kalau pengguna rekreasional yang tidak kecanduan, sebenarnya tidak perlu dipidana juga. Tindak pidana narkotika seharusnya fokus ke peredaran gelapnya," kata Dio kepada Media Indonesia, Sabtu (16/9).
Baca juga : Presiden Disarankan Beri Grasi Massal untuk Napi Pengguna Narkoba
Sebelumnya, Tim Percepatan Reformasi Hukum kelompok kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum menilai grasi massal diperlukan untuk menghindari kondisi overcrowded atau penuhnya lembaga pemasyarakatan (LP).
Baca juga : Polisi Sebut Fredy Juga Mengedarkan Pil Yaba di Indonesia
Menyitir data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM per Mei 2023, total penghuni LP dan rumah tahanan mencapai 266.216 orang dengan total kapasitas hanya untuk 135.900 orang. Artinya, angka persentase penghuni terhadap kapasitas mencapai 195,89%.
"Dari total angka tersebut, perkara narkotika mencapai total jumlah 138.377 orang. Hal ini mengindikasikan perkara narkotika berkontribusi terhadap tingginya angka overcrowding LP di Indonesia," terang Dio.
Kendati demikian, ia berpendapat pemberian grasi massal bagi penyalahguna narkotika hanyalah solusi jangka pendek. Adapun solusi jangka panjangnya dengan merevisi Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 111-116.
Menurut Dio, beleid tersebut mengatur hukuman penjara bagi orang yang memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika dipenjara. Ia menyebut, peruntukkan pasal-pasal itu awalnya untuk para pengedar.
"Logikanya nggak mungkin kan orang yang menggunakan tapi nggak memiliki. Padahal awalnya pasal ini ditujukan untuk pengedar. Tapi (penyalahguna) tidak dibuktikan adanya niat melawan hukum. Jadi sekedar ada narkotika saja harus dipenjara," tandasnya. (Z-8)
PASANGAN Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos dan Sarbin Sehe, menandai lembar baru dalam sejarah politik di Maluku Utara
Tempat rehabilitasi milik swasta itu meminta uang dalam jumlah yang besar kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi, termasuk para pengguna narkoba.
KUHP baru juga menambahkan ketentuan yang mengharuskan hakim untuk menjatuhkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana
Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melaporkan dirinya tidak boleh dihukum.
WARGA binaan harus dibekali keterampilan sebagai bekal melanjutkan hidup setelah bebas. Salah satu pemberian keterampilan kepada warga binaan dilakukan Pelindo
Pecandu narkotika seperti Fariz RM memang wajib direhabilitasi. Namun, itu bukan jaminan ia bisa keluar dari jeratan narkotika jika tidak ada tindakan lanjutan.
Pondok pesantren milik Iwan itu menerima para pecandu narkoba dan ODGJ.
PREVALENSI tingkat penggunaan narkotika di kalangan mahasiswa di Indonesia mengalami peningkatan, terbanyak di Sumatra Utara.
Sabu-sabu dapat dengan mudah menimbulkan ketergantungan pada penggunanya. Selain dampak yang terlihat, penggunaan sabu juga secara signifikan berdampak pada kesehatan organ vital tubuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved