Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Beraksi Sejak 2022, Guru Cabul di Bogor Dipecat

Dede Susianti
15/9/2023 17:19
Beraksi Sejak 2022, Guru Cabul di Bogor Dipecat
Guru cabul di Kota Bogor dipecat(Ist)

PELAKU pencabulan terhadap anak sekolah di SDN Pengadilan 2, Bayu Bagja Saputra, telah dipecat. Proses hukum masih terus ditangani Polres Kota Bogor. 

“Karena status yang bersangkutan ini adalah P3K maka kami akan menjalani proses untuk melakukan pemberhentian, sambil yang bersangkutan tetap diproses secara hukum,” ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. 

Langkah kedua, kata Bima, Ia memerintahkan agar Dinas Pendidikan Kota Bogor sesegera mungkin menunjuk pengganti karena yang bersangkutan merupakan wali kelas. Hal itu agar tidak mengganggu kebutuhan untuk KBM (kegiatan belajar mengajar).

Baca juga: Korban Kasus Pencabulan Guru di Bogor Diduga Mencapai 30 Anak

Ketiga, bersama-sama KPAID Kota Bogor dan dinas juga, pihaknya sudah melakukan pendampingan kepada korban yang sampai saat ini diketahui ada 14.

Selain itu juga memastikan adanya penyuluhan kepada anak-anak di sekolah, termasuk ber koordinasi dengan KPAID agar anak-anak perlu diberikan edukasi yang tepat. Hal ini untuk mengantisipasi tidak terjadi peristiwa serupa terulang kembali.

Baca juga: Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Dilaporkan Dugaan Pencabulan

"Termasuk guru-guru adabnya bagaimana, etikanya bagaimana dan mekanisme pelaporan, supaya anak-anak tidak takut melapor. Jadi kalau apa-apa silakan melapor," kata Bima.

Dia menyampaikan keprihatinan atas kasus ini karena tidaj terdeteksi sejak awal. Peristiwanya terjadi sejak Desember 2022.

"Karena itu perlu ada edukasi penyuluhan agar semua bisa paham, anak-anak berani melapor, berani curhat dan bercerita kepada semuanya".

Semua, lanjut Bima, harus diberikan edukasi bahwa ini peristiwa yang betul-betul tidak usah takut.

Satu edukasi kepada semua kepada guru-guru penyelenggara pendidikan kepada anak-anak.

Kedua mekanisme pelaporan yang harus lebih mudah lagi, sehingga jika ada yang terjadi, silahkan bisa melapor.

"Ketiga karena beberapa juga dilakukan di dalam kelas, saya kira semaksimal mungkin ada pengadaan CCTV di ruang-ruang kelas, supaya semua bisa diawasi,"tutupnya.

Sementara itu, pelaku DBS, 30, yang sudah bekerja lima tahun di SD Pengadilan 2 itu, sudah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Bogor Kota.

Kasat Reskrim Polres Kota Bogor Komisaris Rizka Fadhila mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik, sampai saat ini ada empat korban.

"Empat korban telah dilakukan pemeriksaan, dan kita juga telah melakukan visum terhadap korban," kata dia. 

Informasi tambahan bahwa ada empat korban lagi. Namun pemeriksaan belum bisa dilakukan perlu pendampingan dari UPT PPA Kota Bogor.

Dalam hal ini, lanjut Rizka agar supaya korban juga dapat menceritakan ataupun perlakuan apa yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Untuk modusnya sendiri, perbuatan cabulnya di kasus ini tidak ada persetubuhan. Pelaku ini melakukan perbuatan asusila dengan modus bahwa dia ini melakukan koreksi terhadap aktifitas si anak.

Korban disuruh maju kemudian ada suatu peragaan. Kemudian dalam hal melakukan koreksi itulah, pelaku dengan sengaja, entah menyentuh atau melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan kepada siswa.

"Rata-rata korban kelas 5. Kejadiannya tidak kali ini saja, tapi terjadi juga di 2022. Ada sebagian korbannya yang sudah naik kelas 6,"katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya