Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PELAKU pencabulan terhadap anak sekolah di SDN Pengadilan 2, Bayu Bagja Saputra, telah dipecat. Proses hukum masih terus ditangani Polres Kota Bogor.
“Karena status yang bersangkutan ini adalah P3K maka kami akan menjalani proses untuk melakukan pemberhentian, sambil yang bersangkutan tetap diproses secara hukum,” ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Langkah kedua, kata Bima, Ia memerintahkan agar Dinas Pendidikan Kota Bogor sesegera mungkin menunjuk pengganti karena yang bersangkutan merupakan wali kelas. Hal itu agar tidak mengganggu kebutuhan untuk KBM (kegiatan belajar mengajar).
Baca juga: Korban Kasus Pencabulan Guru di Bogor Diduga Mencapai 30 Anak
Ketiga, bersama-sama KPAID Kota Bogor dan dinas juga, pihaknya sudah melakukan pendampingan kepada korban yang sampai saat ini diketahui ada 14.
Selain itu juga memastikan adanya penyuluhan kepada anak-anak di sekolah, termasuk ber koordinasi dengan KPAID agar anak-anak perlu diberikan edukasi yang tepat. Hal ini untuk mengantisipasi tidak terjadi peristiwa serupa terulang kembali.
Baca juga: Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Dilaporkan Dugaan Pencabulan
"Termasuk guru-guru adabnya bagaimana, etikanya bagaimana dan mekanisme pelaporan, supaya anak-anak tidak takut melapor. Jadi kalau apa-apa silakan melapor," kata Bima.
Dia menyampaikan keprihatinan atas kasus ini karena tidaj terdeteksi sejak awal. Peristiwanya terjadi sejak Desember 2022.
"Karena itu perlu ada edukasi penyuluhan agar semua bisa paham, anak-anak berani melapor, berani curhat dan bercerita kepada semuanya".
Semua, lanjut Bima, harus diberikan edukasi bahwa ini peristiwa yang betul-betul tidak usah takut.
Satu edukasi kepada semua kepada guru-guru penyelenggara pendidikan kepada anak-anak.
Kedua mekanisme pelaporan yang harus lebih mudah lagi, sehingga jika ada yang terjadi, silahkan bisa melapor.
"Ketiga karena beberapa juga dilakukan di dalam kelas, saya kira semaksimal mungkin ada pengadaan CCTV di ruang-ruang kelas, supaya semua bisa diawasi,"tutupnya.
Sementara itu, pelaku DBS, 30, yang sudah bekerja lima tahun di SD Pengadilan 2 itu, sudah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Bogor Kota.
Kasat Reskrim Polres Kota Bogor Komisaris Rizka Fadhila mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik, sampai saat ini ada empat korban.
"Empat korban telah dilakukan pemeriksaan, dan kita juga telah melakukan visum terhadap korban," kata dia.
Informasi tambahan bahwa ada empat korban lagi. Namun pemeriksaan belum bisa dilakukan perlu pendampingan dari UPT PPA Kota Bogor.
Dalam hal ini, lanjut Rizka agar supaya korban juga dapat menceritakan ataupun perlakuan apa yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Untuk modusnya sendiri, perbuatan cabulnya di kasus ini tidak ada persetubuhan. Pelaku ini melakukan perbuatan asusila dengan modus bahwa dia ini melakukan koreksi terhadap aktifitas si anak.
Korban disuruh maju kemudian ada suatu peragaan. Kemudian dalam hal melakukan koreksi itulah, pelaku dengan sengaja, entah menyentuh atau melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan kepada siswa.
"Rata-rata korban kelas 5. Kejadiannya tidak kali ini saja, tapi terjadi juga di 2022. Ada sebagian korbannya yang sudah naik kelas 6,"katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (Z-10)
Lawang Salapan Kota BogorBberhias Kain Merah Putih
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
TKT lansia dan latihan kognitif untuk lansia dilakukan melalui aktivitas senam otak (brain gym) dan bermain puzzle (puzzle therapy).
tidak pernah mempersulit penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dukungan itu direkam dalam video yang kemudian beredar di media sosial dan pesan whatsapp.
KABUPATEN Sumedang, Jawa Barat, masih kekurangan jumlah guru ASN sekitar 2.000 orang untuk tingkat SD dan SMP. Saat ini, kekurangan itu ditanggulangi guru non ASN.
Perbuatan tersebut, dilakukan setelah bersangkutan mencuri 26 komputer di ruang labolatorium sekolah. Uangnya digunakan untuk judi online.
Pelatihan diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kompetensi guru bahasa Indonesia.
Guru itu dihadapkan dengan sanksi kepegawaian, selain sanksi hukum yang sedang dijalaninya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved