Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
WADIRLANTAS Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyebutkan pihaknya akan menindak kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
“Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” kata Doni, Kamis (31/8).
Doni menyebutkan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Baca juga: Dalam Sepekan, 31 Ribu Kendaraan di DKI Diuji Emisi
“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu,” jelasnya
Doni mengatakan, sampai saat ini, masih banyak kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Hal itu diketahui dari sejumlah uji emisi yang sebelumnya sempat dilakukan.
“Memang dari beberapa hasil, pelaksanaan dari kegiatan uji emisi yang dilaksanakan selama beberapa hari masih banyak masyarakat yang masuk kategori belum lulus uji,” kata dia.
Baca juga: Pemprov DKI Gandeng Swasta untuk Tangani Polusi Udara
“Ini kan bagi kendaraan yang di atas 3 tahun, tentunya kalau secara perawatan kendaraan rutin dilaksanakan dengan baik tentunya tidak perlu kendala hasil uji emisi yang dilaksanakan,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan sosialiasi terkait emisi atau gas buang kendaraan.
Pada 1 September 2023 mendatang, Polda Metro Jaya berencana melakukan penindakan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. (Z-1)
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Aiptu Dulyani kemudian mengembalikan uang yang sempat diberikan kepadanya. Dia lanjut menilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Para pengusaha tersebut lah yang diimbau untuk membuat truk sesuai dengan spesifikasi. Argo menyebut sosialisasi ini akan dilakukan selama 3 bulan pertama.
Dari 29 ribu pelanggar yang ditilang itu, 12.141 pelanggar ditilang dengan e-TLE statis, 16.860 pelanggaran ditilang e-TLE mobile.
Marak anak-anak menjadi korban kecelakaan karena berburu telolet.
PERSONEL boyband BTS, Suga, dikabarkan tersandung kasus hukum atas pelanggaran mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol atau DUI yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Segera perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Apalagi, saat ini masih digelar Operasi Patuh 2024 hingga 28 Juli 2024
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved