Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi akan Tilang Kendaraan yang tidak Lolos Uji Emisi

Khoerun Nadif Rahmat
31/8/2023 12:16
Polisi akan Tilang Kendaraan yang tidak Lolos Uji Emisi
Petugas mengukur emisi gas buang kendaraan roda empat dan rosa dua di halaman kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (30/8).(MI/SUMARYANTO)

WADIRLANTAS Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyebutkan pihaknya akan menindak kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

“Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” kata Doni, Kamis (31/8).

Doni menyebutkan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Baca juga: Dalam Sepekan, 31 Ribu Kendaraan di DKI Diuji Emisi

“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu,” jelasnya

Doni mengatakan, sampai saat ini, masih banyak kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Hal itu diketahui dari sejumlah uji emisi yang sebelumnya sempat dilakukan.

“Memang dari beberapa hasil, pelaksanaan dari kegiatan uji emisi yang dilaksanakan selama beberapa hari masih banyak masyarakat yang masuk kategori belum lulus uji,” kata dia.

Baca juga: Pemprov DKI Gandeng Swasta untuk Tangani Polusi Udara

“Ini kan bagi kendaraan yang di atas 3 tahun, tentunya kalau secara perawatan kendaraan rutin dilaksanakan dengan baik tentunya tidak perlu kendala hasil uji emisi yang dilaksanakan,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan sosialiasi terkait emisi atau gas buang kendaraan.

Pada 1 September 2023 mendatang, Polda Metro Jaya berencana melakukan penindakan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya