Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai wacana Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang mengimbau aparatur sipil negara (ASN) DKI untuk bisa membeli kendaraan listrik menggunakan tunjangan transportasi sangat kontradiktif.
"Menurut saya itu sangat kontradiktif, terkait hak ASN mendapatkan tunjangan atau gaji, itu hak mereka tidak bisa dipaksakan untuk membeli kendaraan listrik," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (24/8).
Trubus melanjutkan, tunjangan transportasi yang diberikan kepada ASN salah satunya berfungsi untuk mempermudah dalam perjalanan menuju tempat kerja.
Baca juga: Heru Gagal Lobi Pengusaha Swasta DKI untuk Lakukan WFH
Selain itu, besaran tunjangan di masing-masing tingkatan yang berbeda juga membuat hal itu tidak bisa dilakukan kebanyakan pegawai.
"Mereka yang tunjangannya kecil tidak bisa untuk beli motor listrik, untuk makan saja kadang kurang," kata Trubus.
Baca juga: ASN Dinas LH DKI Dilarang Bawa Kendaraan BBM Tiap Rabu
Lebih lanjut, Trubus menjelaskan, lain halnya jika masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menganggarkan kendaraan operasional menjadi kendaraan listrik, hal itu wajib digunakan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.
"Seperti Dishub punya kendaraan listrik (motor) sendiri untuk petugasnya, yaa dia wajib pakai, tapi kan mereka tidak membeli menggunakan uang pribadi," pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan jajarannya dapat menabungkan tunjangan transportasi. Mengingat saat ini pihaknya menerapkan kerja dari rumah (WFH).
"Kan sudah ada uang transport, dibeliin cicil dong motor listrik," ujar Heru di Gedung Blok G, Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (24/8)
Kendati demikian Heru menegaskan bahwa tidak ada paksaan agar ASN membeli kendaraan listrik. Hal ini bersifat imbauan.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengungkapkan, besaran tunjangan transportasi yang didapatkan ASN bervariasi. Tunjangan diberikan berdasarkan area kerja.
"Jadi untuk level provinsi , kemudian ada yang kota dan kecamatan kelurahan. Untuk Provinsi sekitar Rp 6,5 juta per bulan," jelasnya.(Far/Z-7)
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis mengatakan, tingginya tingkat polusi udara di Jakarta membuat kesehatan masyarakat terganggu. Sekaligus menurunkan kualitas hidup warga.
Kemudian ada teknologi sensor supaya tahu kapan zona merah. Selain itu, ada truk embun sudah dilakukan di kota-kota Tiongkok.
Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya polusi udara merupakan langkah krusial dalam menekan dampak kesehatan yang ditimbulkan.
BMKG mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan, dalam siklus harian, konsentrasi PM2,5 tertinggi di wilayah DKI Jakarta ialah selepas malam hari hingga menjelang pagi hari.
Kualitas udara di Jakarta, Senin (14/10) pagi masuk urutan ke delapan sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
POLUSI di DKI Jakarta menimbulkan dampak kesehatan dan kerugian yang besar bagi masyarakat.
Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang menjadi instrumen penting untuk memutus siklus hambatan pasar kendaraan listrik di Indonesia.
Transformasi digital di tubuh PT PLN menemukan bentuk paling konkret melalui PLN Mobile.
PLN menegaskan komitmennya dalam mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional melalui partisipasi aktif pada ajang Indonesia International Motor Show 2026 (IIMS 2026).
Pertumbuhan infrastruktur EV tidak bisa dilepaskan dari pendekatan kolaboratif dan keberpihakan pada kebutuhan masyarakat.
Langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mempercepat pengembangan industri baterai kendaraan listrik dinilai sebagai sinyal positif.
PT Ofero Technology Indonesia (Ofero) terus memperkuat posisinya di pasar motor dan sepeda listrik dengan strategi yang menitikberatkan pada kebutuhan mobilitas lokal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved