Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

ASN DKI Diminta Beli Kendaraan Listrik Gunakan Tunjangan Transportasi, Pengamat: Hal Itu Kontradiktif

Mohamad Farhan Zhuhri
24/8/2023 20:54
ASN DKI Diminta Beli Kendaraan Listrik Gunakan Tunjangan Transportasi, Pengamat: Hal Itu Kontradiktif
Ilustrasi(Freepik )

PENGAMAT kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai wacana Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang mengimbau aparatur sipil negara (ASN) DKI untuk bisa membeli kendaraan listrik menggunakan tunjangan transportasi sangat kontradiktif.

"Menurut saya itu sangat kontradiktif, terkait hak ASN mendapatkan tunjangan atau gaji, itu hak mereka tidak bisa dipaksakan untuk membeli kendaraan listrik," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (24/8).

Trubus melanjutkan, tunjangan transportasi yang diberikan kepada ASN salah satunya berfungsi untuk mempermudah dalam perjalanan menuju tempat kerja.

Baca juga: Heru Gagal Lobi Pengusaha Swasta DKI untuk Lakukan WFH

Selain itu, besaran tunjangan di masing-masing tingkatan yang berbeda juga membuat hal itu tidak bisa dilakukan kebanyakan pegawai.

"Mereka yang tunjangannya kecil tidak bisa untuk beli motor listrik, untuk makan saja kadang kurang," kata Trubus.

Baca juga: ASN Dinas LH DKI Dilarang Bawa Kendaraan BBM Tiap Rabu

Lebih lanjut, Trubus menjelaskan, lain halnya jika masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menganggarkan kendaraan operasional menjadi kendaraan listrik, hal itu wajib digunakan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.

"Seperti Dishub punya kendaraan listrik (motor) sendiri untuk petugasnya, yaa dia wajib pakai, tapi kan mereka tidak membeli menggunakan uang pribadi," pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan jajarannya dapat menabungkan tunjangan transportasi. Mengingat saat ini pihaknya menerapkan kerja dari rumah (WFH).

"Kan sudah ada uang transport, dibeliin cicil dong motor listrik," ujar Heru di Gedung Blok G, Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (24/8)

Kendati demikian Heru menegaskan bahwa tidak ada paksaan agar ASN membeli kendaraan listrik. Hal ini bersifat imbauan.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengungkapkan, besaran tunjangan transportasi yang didapatkan ASN bervariasi. Tunjangan diberikan berdasarkan area kerja.

"Jadi untuk level provinsi , kemudian ada yang kota dan kecamatan kelurahan. Untuk Provinsi sekitar Rp 6,5 juta per bulan," jelasnya.(Far/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya