Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KELUARGA Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage mengatakan bahwa Bripda Ignatius sering dicekoki minuman keras oleh para seniornya. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang, yang mendapat informasi itu dari pihak keluarga.
Berdasarkan informasi itulah, pihak keluarga menganggap bahwa Bripda Ignatius dibunuh lantaran menolak untuk ikut minum minuman keras. "Seniornya itu sering memaksa almarhum Bripda Ignatius untuk minum-minuman keras dan sering cekokin minuman keras kepada almarhum. Padahal almarhum tidak suka dan tidak minum minuman keras atau beralkohol," kata Jajang, Minggu (30/7).
"Nah kami duga almarhum sering menolak perintah seniornya dan seniornya jengkel dan marah," imbuh Jajang. Sosok yang kerap mencekoki Bripda Ignatius, berdasarkan informasi yang pihaknya himpun, ialah Bripka IG.
Baca juga: Bripda IMS, Tersangka Pembunuh Bripda Ignatius Sempat Konsumsi Alkohol
"Yang kami dapatkan keterangan hanya dari seniornya. Kami duga tersangka IG," ungkapnya.
Bripda Ignatius, lanjut Jajang, sempat bercerita kepada kekasihnya terkait perlakuan dari seniornya tersebut. Bripda Ignatius kepada kekasihnya mengaku ketakutan setiap kali ada kegiatan bersama seniornya itu.
Baca juga: Keluarga Bripda Ignatius akan Lapor ke Bareskrim Soal Dugaan Pembunuhan Berencana
"Sebelum almarhum IDF meninggal almarhum IDF sering curhat ke pacarnya bahwa sudah enggak kuat lagi dan ketakutan dengan perilaku seniornya. Oleh sebab itu almarhum sering berpesan minta doa kalau ada kegiatan pertemuan dengan seniornya," sebut Jajang.
Oleh karena itu, lanjut Jajang, pihak keluarga Bripda Ignatius akan melaporkan kasus itu ke Bareskrim atas tuduhan pembunuhan berencana. "Semua bukti akan kami serahkan dan paparkan nanti," pungkasnya.
Polri telah menetapkan dua tersangka atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Adapun tersangka dalam insiden tewasnya Bripda Ignatius ialah Bripka IG dan Bripda IMS.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Z-2)
SEORANG pria diduga memanggul mayat di RT 012 RW 06 Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ia terekam oleh kamera pengawas CCTV. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Polri secara resmi memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
POLISI menyatakan Bripda IMS, pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF), sengaja membawa senjata api rakitan ilegal milik Bripka IG.
Kepolisian akan menggelar sidang etik terhadap dua tersangka penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Meski Kepolisian menyatakan tewasnya Bripda Ignatius akibat kelalaian, keluarga akan melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana.
Isu jual beli senpi ini pertama kali diungkap keluarga korban. Bripda Ignatius dinilai tewas karena menolak terlibat bisnis senpi ilegal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved