Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KELUARGA Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage mengatakan bahwa Bripda Ignatius sering dicekoki minuman keras oleh para seniornya. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang, yang mendapat informasi itu dari pihak keluarga.
Berdasarkan informasi itulah, pihak keluarga menganggap bahwa Bripda Ignatius dibunuh lantaran menolak untuk ikut minum minuman keras. "Seniornya itu sering memaksa almarhum Bripda Ignatius untuk minum-minuman keras dan sering cekokin minuman keras kepada almarhum. Padahal almarhum tidak suka dan tidak minum minuman keras atau beralkohol," kata Jajang, Minggu (30/7).
"Nah kami duga almarhum sering menolak perintah seniornya dan seniornya jengkel dan marah," imbuh Jajang. Sosok yang kerap mencekoki Bripda Ignatius, berdasarkan informasi yang pihaknya himpun, ialah Bripka IG.
Baca juga: Bripda IMS, Tersangka Pembunuh Bripda Ignatius Sempat Konsumsi Alkohol
"Yang kami dapatkan keterangan hanya dari seniornya. Kami duga tersangka IG," ungkapnya.
Bripda Ignatius, lanjut Jajang, sempat bercerita kepada kekasihnya terkait perlakuan dari seniornya tersebut. Bripda Ignatius kepada kekasihnya mengaku ketakutan setiap kali ada kegiatan bersama seniornya itu.
Baca juga: Keluarga Bripda Ignatius akan Lapor ke Bareskrim Soal Dugaan Pembunuhan Berencana
"Sebelum almarhum IDF meninggal almarhum IDF sering curhat ke pacarnya bahwa sudah enggak kuat lagi dan ketakutan dengan perilaku seniornya. Oleh sebab itu almarhum sering berpesan minta doa kalau ada kegiatan pertemuan dengan seniornya," sebut Jajang.
Oleh karena itu, lanjut Jajang, pihak keluarga Bripda Ignatius akan melaporkan kasus itu ke Bareskrim atas tuduhan pembunuhan berencana. "Semua bukti akan kami serahkan dan paparkan nanti," pungkasnya.
Polri telah menetapkan dua tersangka atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Adapun tersangka dalam insiden tewasnya Bripda Ignatius ialah Bripka IG dan Bripda IMS.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Z-2)
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Sebanyak enam orang, termasuk seorang polisi menjadi korban penembakan di Manhattan, New York.
Polri secara resmi memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
POLISI menyatakan Bripda IMS, pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF), sengaja membawa senjata api rakitan ilegal milik Bripka IG.
Kepolisian akan menggelar sidang etik terhadap dua tersangka penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Meski Kepolisian menyatakan tewasnya Bripda Ignatius akibat kelalaian, keluarga akan melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana.
Isu jual beli senpi ini pertama kali diungkap keluarga korban. Bripda Ignatius dinilai tewas karena menolak terlibat bisnis senpi ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved