Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KELUARGA Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage mengatakan bahwa Bripda Ignatius sering dicekoki minuman keras oleh para seniornya. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang, yang mendapat informasi itu dari pihak keluarga.
Berdasarkan informasi itulah, pihak keluarga menganggap bahwa Bripda Ignatius dibunuh lantaran menolak untuk ikut minum minuman keras. "Seniornya itu sering memaksa almarhum Bripda Ignatius untuk minum-minuman keras dan sering cekokin minuman keras kepada almarhum. Padahal almarhum tidak suka dan tidak minum minuman keras atau beralkohol," kata Jajang, Minggu (30/7).
"Nah kami duga almarhum sering menolak perintah seniornya dan seniornya jengkel dan marah," imbuh Jajang. Sosok yang kerap mencekoki Bripda Ignatius, berdasarkan informasi yang pihaknya himpun, ialah Bripka IG.
Baca juga: Bripda IMS, Tersangka Pembunuh Bripda Ignatius Sempat Konsumsi Alkohol
"Yang kami dapatkan keterangan hanya dari seniornya. Kami duga tersangka IG," ungkapnya.
Bripda Ignatius, lanjut Jajang, sempat bercerita kepada kekasihnya terkait perlakuan dari seniornya tersebut. Bripda Ignatius kepada kekasihnya mengaku ketakutan setiap kali ada kegiatan bersama seniornya itu.
Baca juga: Keluarga Bripda Ignatius akan Lapor ke Bareskrim Soal Dugaan Pembunuhan Berencana
"Sebelum almarhum IDF meninggal almarhum IDF sering curhat ke pacarnya bahwa sudah enggak kuat lagi dan ketakutan dengan perilaku seniornya. Oleh sebab itu almarhum sering berpesan minta doa kalau ada kegiatan pertemuan dengan seniornya," sebut Jajang.
Oleh karena itu, lanjut Jajang, pihak keluarga Bripda Ignatius akan melaporkan kasus itu ke Bareskrim atas tuduhan pembunuhan berencana. "Semua bukti akan kami serahkan dan paparkan nanti," pungkasnya.
Polri telah menetapkan dua tersangka atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Adapun tersangka dalam insiden tewasnya Bripda Ignatius ialah Bripka IG dan Bripda IMS.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Z-2)
Penanaman bibit pohon keras dan buah dilakukan jajaran Polresta Cirebon di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon,
Seusai menjalani perawatan di rumah Sakit Siloam Purwakarta, Adliya Waher, 15, pelajar SMK, akhirnya meninggal dunia.
Daerah yang menjadi fokus kebanyakan merupakan wilayah objek wisata. Di antaranya Puncak, Bandung, Lembang, Ciwidey dan Pangandaran
Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang miras oplosan di Tasikmalaya dan mengamankan 3 orang dan beberapa barang bukti lainnya.
Polisi akan memberikan tindakan tegas jika menemukan warga yang tetap melakukan sahur on the road.
Tiga dari lima tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kota Tasikmalaya, ditembak Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membeberkan kronologi kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco yang tewas ditembak Bripda IMS, rekannya sendiri di kesatuan Densus 88.
Poengky juga menegaskan bahwa pihaknya akan meminta supaya Polri dapat memperketat penggunaan senjata api oleh anggotanya.
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengaku prihatin dan menyesalkan insiden tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Perlu Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Polri telah menetapkan dua tersangka atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Polri menyatakan bahwa Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tertembak hingga tewas oleh tersangka Bripka IMS dengan senjata rakitan ilegal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved