Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KELUARGA Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage akan melapor ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan pembunuhan berencana usai Ignatius tewas akibat tertembak sesama anggota polisi.
"Betul, rencananya minggu depan kami dan keluarga akan datang ke Mabes Polri, rencananya kami akan buat LP (laporan polisi) versi kami," kata kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang, saat dikonfirmasi, Minggu (30/7).
Jajang mengatakan laporan itu lantaran keluarga tidak percaya Ignatius tewas akibat kelalaian. Sebab, anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus) Polri seyogianya orang terlatih.
Baca juga : Densus 88 Antiteror Beberkan Kronologi Polisi Tembak Polisi di Bogor
"Tidak bisa diterima (alasan) seperti itu. Makanya ada hal lain di balik itu semua dan kami menduga korban direncanakan dibunuh secara matang," ujar dia.
Meski begitu, Jajang belum memerinci kapan laporan ke Bareskrim Polri akan dibuat. Keluarga saat ini sedang fokus proses pemakaman secara adat bagi Ignatius. "Belum pasti kapan karena acara setelah tujuh hari usai meninggal masih ada acara adat," jelas dia.
Peristiwa ini terjadi di Asrama Polisi (Aspol) atau Rusun Polri Jalan Akses Tol Cimanggis, Cikeas Udik, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pukul 01.40 WIB, Minggu, 23 Juli 2023. Kejadian berawal saat tersangka IMS bersama saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar saksi AN pukul 20.40 pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Baca juga : Tewasnya Bripda Ignatius Disebabkan Kelalaian Saat Keluarkan Senjata
"Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magazine tidak terpasang," Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).
Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukkan senpi tersebut ke dalam tasnya berikut magazine. Kemudian, tidak lama Bripda Ignatius masuk dan Bripda IMS menunjukkan senjata api ilegal tersebut kepada Bripda Ignatius.
"Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban IDF, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," beber Rio.
Akibat kejadian tersebut korban Ignatius meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Korban telah dimakamkan.
Bripda IMS disangkakan Pasal 338 dan Pasal 359 KUH Pidana atau UU Darurat Nomor 12/1951. Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan berencana dan kealpaan yang membuat orang lain mati. Sedangkan, Bripka IG dijerat Pasal 338 juncto Pasal 56 KUH Pidana dan Pasal 359 juncto Pasal 56 KUH Pidana. (Z-3)
Anggota Polres Tasikmalaya membantu Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terkait penangkapan dan penggeledahan oleh Densus 88
Terduga teroris itu diringkus di kontrakan istri ketiganya di RT 001 RW 09 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Lelaki kelahiran Padang 12 Agustus 1992 tersebut dibawa ke Rumah Tshanan Polda Metro Jaya (PMJ) guna di interogasi lebih lanjut.
Terduga teroris yang ahli merakit bom dan membuat senjata api bernama Wiji Santoso alias Patri alias Dwi, 44, ditangkap di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Izzati, Kecamatan Beji, Depok
DETASEMEN Khusus 88 Antiteror tidak mengenal lelah. Selama seminggu terakhir terus bergerak memburu pelaku yang hendak melakukan aksi teror dan berhasil menangkap tiga lagi di Serang,
Selama ini mereka bekerja sama dengan Mujahid Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora. Serta, bertugas menjadi pengirim logistik dan fasilitator pemberangkatan ke Suriah.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti, berencana melaporkan Aep, seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Polri sedang meneliti berkas laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
KELUARGA korban hingga penyintas tragedi Kanjuruhan sambangi Bareskrim Mabes Polri guna melakukan pelaporan atas tragadi maut pada 1 Oktober lalu
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menuntut keadilan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa berdarah itu.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan modus operasi pengaturan skor atau match fixing sebuah pertandingan di Liga 2.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menegaskan komitmen mengusut kasus pengaturan skor di sepak bola. Upaya itu penting agar kualitas olahraga tersebut semakin melesat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved