Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLRI segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda IMS dan Bripka IG, dua tersangka kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Sidang etik itu untuk memberikan sanksi.
"Terhadap para anggota diduga melakukan pelanggaran berat dan dalam beberapa waktu dekat akan dilakukan sidang etik terhadap para terduga pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Surawan, Rabu (2/8).
Namun, Surawan belum memastikan jadwal sidang etik digelar. Menurutnya, masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Baca juga: Keluarga: Bripda Ignatius Sering Dicekoki Minuman Keras oleh Seniornya
Polisi menggelar perkara lanjutan kasus ini di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 1 Agustus 2023. Surawan mengatakan fokus pihaknya dalam gelar perkara itu untuk memberitahukan fakta-fakta peristiwa penembakan tersebut kepada keluarga Bripda Ignatius. Hal itu sebagai wujud transparansi dalam penyidikan atas seluruh peristiwa yang terjadi.
"Fakta mulai dari bagaimana kejadian, para tersangka maupun saksi berkumpul di kamar, kemudian sampai korban datang ke kamar sampai terakhir tersangka ditangkap oleh rekan-rekannya karena akan melarikan diri," beber Surawan.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Jual Beli Senpi Ilegal dalam Kasus Penembakan Bripda Ignatius
Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pukul 01.40 WIB, pada Minggu, 23 Juli 2024. Dua orang ditetapkan tersangka, yakni Bripda IMS selaku pelaku yang menembak, dan Bripka IG sebagai pemilik senjata api jenis pistol rakitan non organik atau ilegal.
Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan. Polisi akan mengkonfrontasi kedua tersangka untuk mengetahui asal usul senjata.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun. (Z-3)
DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membeberkan kronologi kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco yang tewas ditembak Bripda IMS, rekannya sendiri di kesatuan Densus 88.
Poengky juga menegaskan bahwa pihaknya akan meminta supaya Polri dapat memperketat penggunaan senjata api oleh anggotanya.
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengaku prihatin dan menyesalkan insiden tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Perlu Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Polri telah menetapkan dua tersangka atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Polri menyatakan bahwa Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tertembak hingga tewas oleh tersangka Bripka IMS dengan senjata rakitan ilegal
Anggota Polres Tasikmalaya membantu Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terkait penangkapan dan penggeledahan oleh Densus 88
Terduga teroris itu diringkus di kontrakan istri ketiganya di RT 001 RW 09 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Lelaki kelahiran Padang 12 Agustus 1992 tersebut dibawa ke Rumah Tshanan Polda Metro Jaya (PMJ) guna di interogasi lebih lanjut.
Terduga teroris yang ahli merakit bom dan membuat senjata api bernama Wiji Santoso alias Patri alias Dwi, 44, ditangkap di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Izzati, Kecamatan Beji, Depok
DETASEMEN Khusus 88 Antiteror tidak mengenal lelah. Selama seminggu terakhir terus bergerak memburu pelaku yang hendak melakukan aksi teror dan berhasil menangkap tiga lagi di Serang,
Selama ini mereka bekerja sama dengan Mujahid Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora. Serta, bertugas menjadi pengirim logistik dan fasilitator pemberangkatan ke Suriah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved