Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLRI segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda IMS dan Bripka IG, dua tersangka kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Sidang etik itu untuk memberikan sanksi.
"Terhadap para anggota diduga melakukan pelanggaran berat dan dalam beberapa waktu dekat akan dilakukan sidang etik terhadap para terduga pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Surawan, Rabu (2/8).
Namun, Surawan belum memastikan jadwal sidang etik digelar. Menurutnya, masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Baca juga: Keluarga: Bripda Ignatius Sering Dicekoki Minuman Keras oleh Seniornya
Polisi menggelar perkara lanjutan kasus ini di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 1 Agustus 2023. Surawan mengatakan fokus pihaknya dalam gelar perkara itu untuk memberitahukan fakta-fakta peristiwa penembakan tersebut kepada keluarga Bripda Ignatius. Hal itu sebagai wujud transparansi dalam penyidikan atas seluruh peristiwa yang terjadi.
"Fakta mulai dari bagaimana kejadian, para tersangka maupun saksi berkumpul di kamar, kemudian sampai korban datang ke kamar sampai terakhir tersangka ditangkap oleh rekan-rekannya karena akan melarikan diri," beber Surawan.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Jual Beli Senpi Ilegal dalam Kasus Penembakan Bripda Ignatius
Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pukul 01.40 WIB, pada Minggu, 23 Juli 2024. Dua orang ditetapkan tersangka, yakni Bripda IMS selaku pelaku yang menembak, dan Bripka IG sebagai pemilik senjata api jenis pistol rakitan non organik atau ilegal.
Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan. Polisi akan mengkonfrontasi kedua tersangka untuk mengetahui asal usul senjata.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun. (Z-3)
Polri secara resmi memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
POLISI menyatakan Bripda IMS, pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF), sengaja membawa senjata api rakitan ilegal milik Bripka IG.
Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage mengatakan bahwa Bripda Ignatius sering dicekoki minuman keras oleh para seniornya.
Meski Kepolisian menyatakan tewasnya Bripda Ignatius akibat kelalaian, keluarga akan melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana.
Isu jual beli senpi ini pertama kali diungkap keluarga korban. Bripda Ignatius dinilai tewas karena menolak terlibat bisnis senpi ilegal.
Anggota Polres Tasikmalaya membantu Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terkait penangkapan dan penggeledahan oleh Densus 88
Pada eklarasi tersebut, sekitar 1.400 orang perwakilan mantan anggota Jamaah Islamiyah siap kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan peran tiga terduga teroris jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) berinisial RR, MW, AS, yang ditangkap di Sulawesi Tengah, Kamis (19/12).
Berbagai aktivitas tersebut terjadi di tengah fenomena penurunan serangan teroris di Indonesia atau zero terrorist attack sepanjang tahun 2023 sampai 2024.
DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mendalami terkait penemuan lima bom rakitan Dusun Tolana, Desa Toini, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso
PRESIDEN Joko Widodo melantik Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Rycko Amelza Dahniel
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved