Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengaku prihatin dan menyesalkan insiden tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
"Keprihatinan yang mendalam dan cukup menyesalkan kejadian tersebut karena memakan korban anggota Polri yang meninggal dunia," kata Didik saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/7).
Oleh karena itu, Didik menegaskan pihaknya mendorong Polri supaya dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Ia pun menginginkan supaya hasil penyelidikan kasus tewasnya Bripda Ignatius dapat segera disampaikan ke publik.
Baca juga : Densus 88 Antiteror Beberkan Kronologi Polisi Tembak Polisi di Bogor
Polri, lanjut dia, juga harus tegas memberikan sanksi pidana maupun etik kepada pelaku yang menewaskan Bripda Ignatius.
Baca juga : Buntut Tewasnya Bripda Ignatius, Kompolnas Dorong Perketat Pengguna Senjata Api
"Segera lakukan pengusutan secara profesional, transparan dan akuntabel hingga tuntas, termasuk melakukan penyidikan dengan dukungan scientific crime investigation dalam pengungkapan kasus ini," sebutnya.
"Kepolisian harus tegas dalam memberikan sanksi bagi yang bersalah, baik etik maupun pidananya," imbuhnya.
Didik pun menyoroti soal pembinaan dan pengawasan ditubuh Polri atas kembali terjadi kasus Polisi tembak Polisi. Sebab, baginya soal pembinaan dan pengawasan merupakan faktor penting dalam tugas pokok dan peranan Polri.
"Selain itu Pengawasan, Penegakan Disiplin, Penegakan Hukum dan Pembinaan Anggota juga harus menjadi bagian penting. Memastikan Integritas, dedikasi dan loyalitas anggotanya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab juga hal yang utama," sebutnya.
Oleh karena itu, Didik pun mengaku akan terus mengawasi Polri khususnya dalam pengungkapan kasus tewasnya Bripda Ignatius.
"Sebagai mitra Kepolisian, tentu Komisi III akan terus melakukan pengawasan termasuk memastikan agar pengungkapan kasusnya dilakukan secara profesional dan akuntabel," pungkasnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan dua tersangka atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Adapun tersangka dalam insiden tewasnya Bripda Ignatius ialah Bripka IG dan Bripda IMS.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Polri bernama Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas diduga ditembak rekannya sesama anggota Polri. Insiden itu terjadi di Bogor, Jawa Barat.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan peristiwa itu terjadi pukul 01.40 WIB pada Minggu, (23/7). Lokasinya bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor.
"Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Ramadhan. (Z-8).
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menaikkan gaji hakim.
pelantikan Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
ANGGOTA Komisi III DPR Rudianto Lallo menegaskan negara tak boleh kalah dengan aksi premanisme organisasi masyarakat (ormas), apalagi jika sampai melakukan tindakan anarkis
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengingatkan DPR untuk membuka proses pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Habiburokhman mengatakan pasal terkait penghinaan presiden merupakan pasal yang paling penting diselesaikan dengan restorative justice.
Juniver Girsang menyoroti poin tersebut saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) menerima masukan terkait revisi KUHAP di Komisi III DPR. Menurut dia, perlu penegasan dalam ayat tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved