Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WALI Kota Depok Mohammad Idris mulai gerah terhadap fenomena Kaesang Pangarep yang maju sebagai calon Wali Kota Depok di Pilkada 2024. Ia pun mengeluarkan surat edaran Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul banner, Reklame maupun Atribut lainnya.
Surat tersebut dikeluarkan dia dua pekan lalu yaitu pada 16 Juni 2023. Surat ditujukan kepada ketua partai politik di Kota Depok, ketua organisasi kemasyarakatan, dan pimpinan lembaga/instansi swasta di Kota Depok.
Dalam rangka tertib pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya. Serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat.
Baca juga: Golkar Beri Sinyal Dukung Kaesang Pangarep Wali Kota Depok 2024
“Setiap orang dilarang memasang lambang simbol bendera, spanduk umbul-umbul banner, reklame maupun atribut lainnya diatas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan. Terkecuali, mendapatkan izin rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Idris dalam suratnya, Jumat (30/6).
Kemudian juga diatur soal larangan pemasangan spanduk dengan cara menggantung melintang di atas jalan.
Baca juga: PSI: Dukungan kepada Kaesang Bukan Wujud Langgengkan Dinasti Politik
“Setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang diatas jalan,” tukasnya.
Idris meminta kepada pihak terkait untuk mematuhi aturan tersebut. Mulai dari ketua partai politik di Kota Depok, ketua organisasi kemasyarakatan dan pimpinan lembaga/instansi swasta di Kota Depok.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan Ketua DPC/DPD Partai Politik, Ketua Organisasi Kemasyarakatan, Pimpinan Lembaga Instansi Swasta Se Kota Depok agar menaati ketentuan sebagaimana dimaksud,” tegasnya.
Untuk spanduk dan banner yang sudah dipasang diminta untuk diturunkan. Batas waktu yang ditentukan hingga 30 Juni 2023.
“Bagi parpol, organisasi, badan perorangan yang telah memasang lambang, spanduk, reklame, banner, umbul-umbu maupun atribut lainnya dan menyalahi ketentuan agar segera menurunkan dan menertibkan sendiri paling lambat 30 Juni 2023,” katanya.
Jika dalam waktu yang sudah ditentukan masih terlihat spanduk dan lainnya seperti yang dijelaskan diatas maka akan dilakukan penertiban oleh petugas.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC PDIP Kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengatakan, SE tersebut bukan dalam rangka melarang pemasangan atribut. Dia menilai, itu imbauan agar pemasangan spanduk dan baliho dipasang sesuai aturan.
“Surat itu kan bukan melarang pemasangan atribut. Itu himbauan agar pemasangan spanduk baliho dan lainnya bisa dipasang ditempat yang semestinya, tidak mengganggu keindahan dan enak dipandang mata. Kalau untuk menjaga estetika kota saya setuju,” katanya.
Ketika ditanya apakah ini ada kaitan dengan fenomena Kaesang Pangarep di Kota Depok, Hendrik mengatakan itu tidak ada korelasinya. Walaupun diketahui saat ini spanduk dukungan terhadap Kaesang tersebar banyak sekali di Kota Depok.
“Saya tidak berpikir seperti itu. Tetap positif thinking aja. Toh juga gambar Bu Ely (istri Idris) ada dimana-mana kan? Jadi semua harus ditertibkan. Nah menjelang tahun politik ini memang harus diperhatikan juga bagi yang akan memasang gambar agar tidak makin menambah semrawutnya Kota Depok,” tutupnya (KG/Z-7)
ELEKTABILITAS pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq mencapai 56,63%
KPU Kota Depok didesak segera tindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran kampanye wali kota Depok Mohammad Idris.
Pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok untuk mengikuti ajang debat terbuka sehingga tersebar informasi mengenai visi dan misi.
PASANGAN Supian Suri dan Candra Rahmansyah yang didukung 12 partai resmi mendaftarkarkan diri sebagai calon wali kota dan wakil wali kota ke Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.
DELAPAN partai pengusung bakal calon Wali Kota Depok Supian Suri dan bakal calon Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah optimistis mampu meraup suara secara meyakinkan di Pilkada Kota Depok.
Longsor yang terjadi di TPA berimbas pada terganggunya operasional pembuangan sampah di Kota Depok dan menyebabkan antrean truk sampah karena tidak bisa masuk ke arena pembuangan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebelum menyebut Gerindra dan PDIP sebagai kakak beradik, Prabowo terlebih dahulu menyinggung semboyan dari Presiden ke-1 RI Soekarno, yang merupakan kakek Puan.
KETUA DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan puncak peringatan Bulan Bung Karno di Makam Bung Karno di Kota Blitar
Bambang mengatakan penulisan sejarah berkaitan dengan subjektivitas. Namun, dia mempersilahkan Fadli untuk menggunakan caranya sendiri tetapi jangan merasa selalu benar.
KETUA DPP PDI Perjuangan Said Abdullah meminta pemerintah Indonesia mendesak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved