KPU Depok Didesak Tindaklanjuti Rekomendasi Pelanggaran Kampanye Wali Kota

Kisar Rajagukguk
15/10/2024 16:15
KPU Depok Didesak Tindaklanjuti Rekomendasi Pelanggaran Kampanye Wali Kota
Bawaslu Wali Kota Depok.(Kisar/MI)

 

 

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok didesak segera tindak lanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan Wali Kota Depok.

 

Disebut Bawaslu, pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Depok Muhammad Idris merupakan  pelanggaran administrasi tata cara dan mekanisme kampanye.

 

Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio menegaskan  Wali Kota Depok Mohammad Idris  telah terbukti melanggar administrasi pilkada. Mohammad Idris melakukan kampanye di luar cuti kerja guna memenangkan Calon Wali dan Calon  Wakil Wali Kota  Depok Nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq.

 

Mengacu pada UU Pilkada Pasal 70 ayat 2, kata Sulastio, disebutkan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat ikut serta dalam kampanye. Tetapi, kepala daerah yang mengikuti kampanye harus mengajukan izin kampanye.

 

Selain itu, lanjut Sulastio lagi, pada PKPU nomor 13 tentang kampanye pemilu 2024, serta surat edaran Mendagri nomor 100, juga dijabarkan kepala daerah yang mengikuti kampanye harus mengajukan cuti.

“Pada penjabaran tadi yang disebutkan itu harus mengajukan cuti, kita mengacu ke situ memaknai yang kampanye itu,” tegas Sulastio, Selasa (15/10).

 

Sulastio menegaskan lagi, prosedur yang wajib dipatuhi Wali Kota tidak melakukan kampanye dengan jabatan dipundaknya. " Kalau Wali Kota memang bernafsu mengkampanyekan calonnya sangat terhormat jika mengajukan cuti, " katanya.

 

Bawaslu Kota Depok, katanya merasa perlu memberikan rekomendasi sesuai tugas fungsinya sebagai pengawas pemilu pilkada. Oleh karena itu, Bawaslu mengirimkan rekomendasi kepada KPU untuk mengambil langkah tindak lanjut berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi yang mereka terima dari Bawaslu terkait pelanggaran tersebut 

 

Disisi lain, lanjutnya penyelidikan mengenai pelanggaran terhadap kampanye Wali Kota ini harus diproses, tak boleh didiamkan. Hal ini karena telah terpenuhinya unsur-unsur dalam konteks pelanggaran.

 

Dalam keterangannya, Sulastio  mengatakan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi  dan keterangan saksi  dan pihak terkait bawa Wali Kota melakukan kampanye mendukung pasangan calon nomor urut 01 Imam Budi Hartono-Ririn Parabi Arafiq.

 

Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan kajian  terhadap pelanggaran yang dilakukan Wali Kota saat pelaksanaan kampanye beberapa waktu lalu.

 

Hasil dari kajian, menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran  yang dilakukan yakni pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan prosedur pelaksanaan  kampanye.

 

Bawaslu menyebut, jika KPU tak menindaklanjuti rekomendasi mereka, maka akan dianggap sebagai sebuah permasalahan. " Dan, kami akan mempertanyakan sejauh mana rekomendasi itu ditindaklanjuti KPU, " imbuhnya.

 

Sesuai aturan, KPU berkewajiban melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu. " Jika dalam pengawasannya, Bawaslu menemukan ada pelanggaran yang dilakukan, maka Bawaslu berkewajiban mengeluarkan rekomendasi agar KPU tetap bekerja sesuai koridor aturan. Kita saling menghormati terhadap tugas dan tanggungjawab masing-masing, " tegasnya (KG/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya