Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBANYAK 649 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diringkus jajaran Polri selama periode 5 hingga 27 Juni 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dari 649 pelaku tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan 1.840 orang.
"Sampai saat ini kami berhasil mengamankan 649 pelaku TPPO, dengan total jumlah laporan polisi 560 laporan dengan jumlah korban 1.840 orang," katanya, Rabu (28/6).
Baca juga: 14 WNI Korban TPPO di Myanmar Tiba di Tanah Air
Dari 560 laporan kepolisian, modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi modus yang tertinggi dengan jumlah laporan mencapai 405.
"Kemudian ada modus ABK sebanyak 9 laporan, modus PSK 159 dan eksploitasi anak 38 laporan," ujarnya.
Baca juga: Sembilan Korban TPPO Dipulangkan ke Tanah Air
Ramadhan menambahkan, Satgas TPPO Polri masih terus bergerak untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus TPPO di wilayah Indonesia.
Selain upaya penegakan hukum, Satgas TPPO Polri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses mudah.
"Polisi masih terus bergerak untuk mencegah TPPO ini, tetapi kami juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan ajakan bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar," tutupnya.
Warga Kampung Bantar Gedang, RT 03/09, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah itu terkena penipuan lowongan kerja karena dipekerjakan sebagai scammer di Myawaddy, Myanmar
Penyerahan restitusi dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 8 Maret 2024
Sedikitnya, ada 8 WNI dari berbagai daerah yang saat ini dipekerjakan di wilayah konflik Myanmar.
Selain Robiin, delapan WNI lainnya yang menjadi korban penyekapan di Mynmar juga berhasil dibebaskan oleh otoritas tentara Thailand.
Cara penipuan juga digunakan dengan memperkenalkan calon suami sebagai orang kaya dan membujuk para korban untuk menikah dengan iming-iming akan dijamin seluruh kebutuhan hidupnya.
Polisi menyebut ada tujuh korban dari kasus tersebut yakni terdiri dari enam perempuan warga negara Indonesia dan satu perempuan warga negara Maroko
Dari hasil interogasi, rencananya 48 orang itu akan diberangkatkan ke Abu Dhabi dan Arab Saudi untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga melalui sebuah perusahaan PT. HKN
Tersangka memberikan upah Rp60 ribu per anak. Uang tersebut akan dibayarkan setelah sang anak bekerja selama dua bulan dan minimal sepuluh kali melayani tamu dalam satu hari.
Enam tersangka, lanjutnya, masih berusia belasan tahun bahkan berusia 15 tahun tersebut. Keenam tersangka tersebut yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).
Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan ekspoitasi seksual di wilayah Puncak, Bogor. Kasus prostitusi yang dikenal kawin kontrak, bukan rahasia.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di wilayah Puncak, Bogor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved