Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Panji Gumilang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama

Khoerun Nadif Rahmat
23/6/2023 22:00
Panji Gumilang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat(Antara/Raisan Al Farisi)

PEMILIK Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke polisi oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji persangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Baca juga : Polri Usut Dugaan Pidana di Pesantren Al Zaytun

"Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung, Jumat (23/6).

Menurut Ihsan, Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Qur'an bukan firman Tuhan.

Baca juga : Demo Al Zaytun Bubar, Kapolres: Tim Investigasi MUI akan Hadir

"Pertama yang sudah viral di media massa adalah terkait dengan khatib perempuan. Dalam Islam jelas dikatakan bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," tutur Ihsan.

"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Qur'an itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," imbuhnya.

Adapun barang bukti dalam pelaporan tersebut ialah bukti berupa rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan dan kegiatan dari ponpes milik Panji itu.

"Oleh karena itu kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyebut masih mendalami dugaan pidana atas video viral kontroversial yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Termasuk, dugaan penghinaan agama oleh pengasuh Ponpes, Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (22/6)

Ramadhan belum bisa bicara banyak terkait penyelidikan tersebut. Sebab, penyelidikan dilakukan penyidik Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Barat.

"Nanti kita tanyakan dulu itu," ujar jenderal bintang satu itu.

Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan usai melakukan kegiatan ibadah yang dianggap menyimpang. Salah satunya terkait pelaksanaan salat Idulfitri. Dalam tayangan video yang beredar, terlihat jemaah perempuan berada di belakang imam dan bersebelahan dengan jemaah laki-laki.

Panji Gumilang, pendiri pesantren itu juga diketahui tengah berencana membangun gereja serta pesantren Kristen di Al Zaytun. Bahkan, Panji Gumilang dihujat lantaran diduga menghalalkan zina. Panji juga mengatakan, penebusan dosa zina bisa diganti dengan uang.

Selain itu, Panji Gumilang juga ingin menjadikan wanita sebagai khatib salat Jumat di Al Zaytun. Bahkan kontroversi terbaru, Panji Gumilang meragukan kebenaran Al-qur'an.

Diketahui, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meminta Polri mengusut kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

"Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," kata Ikhsan (21/6). (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya