Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
MABES Polri menyebut masih mendalami dugaan pidana atas kontroversial yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Termasuk, dugaan penghinaan agama oleh pengasuh Ponpes, Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Juni 2023.
Ramadhan belum bisa bicara banyak terkait penyelidikan ini. Sebab, penyelidikan dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Sindikat Internasional Penjualan Ginjal di Bekasi Diusut
"Nanti kita tanyakan dulu itu," ujar jenderal bintang satu itu.
Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan usai melakukan kegiatan ibadah yang dianggap menyimpang. Salah satunya terkait pelaksanaan salat Idulfitri. Dalam tayangan video yang beredar, terlihat jemaah perempuan berada di belakang imam dan bersebelahan dengan jemaah laki-laki.
Baca juga: Demo Al Zaytun Bubar, Kapolres: Tim Investigasi MUI akan Hadir
Panji Gumilang, pendiri pesantren itu juga diketahui tengah berencana akan membangun gereja serta pesantren Kristen di Al Zaytun. Bahkan, Panji Gumilang dihujat lantaran diduga menghalalkan zina. Panji juga mengatakan bahwa penebusan dosa zina bisa diganti dengan uang.
Selain itu, Panji Gumilang juga ingin menjadikan wanita sebagai khatib salat Jumat di Al Zaytun. Bahkan kontroversi terbaru, Panji Gumilang meragukan kebenaran Alquran.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meminta Polri mengusut kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
"Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," kata Ikhsan usai menggelar rapat bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6).
Namun, Ikhsan berharap pemerintah tidak perlu sampai menutup kegiatan di Pondok Pesantren Al Zaytun. Pendidikan di ponpes itu disebut bisa dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI. (Z-7)
Operasi dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, preemtif, dan preventif.
Hotman akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pasalnya, ia merupakan pihak yang bersitegang dengan Razman saat persidangan di PN Jakut pada Kamis (6/2).
Tessa mengatakan, penegak hukum tidak boleh mengusut kasus yang sama jika mengacu pada aturan yang berlaku.
Karim mengatakan ke-18 anggota itu akan menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pekan depan. Dia memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap belasan oknum polisi tersebut.
Kortas Tipidkor menerima informasi bahwa tidak ada hambatan sama sekali dalam penanganan kasus itu oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
MABES Polri membuka peluang bakal memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar atas kasus penembakan oleh anggota Aipda Robig Zaenudin terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata
PERDANA Menteri Malaysia Anwar Ibrahim ikut menyoroti soal penghinaan Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) terhadap penjual teh yang viral di media sosial di Indonesia.
REAL Madrid mengeluarkan pernyataan resmi dengan memutuskan mengutuk keras penghinaan rasis yang dilontarkan beberapa penggemarnya kepada pemain Barcelona, Lamine Yamal selama El Clasico,
Donald Trump menghadapi sidang penghinaan karena jaksa New York bersikeras mantan presiden itu melanggar perintah diam untuk mencegahnya mengintimidasi saksi.
Gambar kaos kaki itu viral di media sosial pada bulan lalu memicu kemarahan di kalangan warga Muslim yang memandang hal itu sebagai penghinaan.
DEPARTEMEN Kehakiman Amerika Serikat mengatakan bahwa Donald Trump dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas komentar penghinaannya terhadap E Jean Carroll.
Nikita Mirzani berpotensi mendapat hukuman yang lebih berat usai dianggap berbuat onar atau ngamuk di persidangan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved