Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengamat: Biaya SIM Harus Gratis bila Wajib Ada Sertifikat Mengemudi

Siti Yona Hukmana
20/6/2023 08:25
Pengamat: Biaya SIM Harus Gratis bila Wajib Ada Sertifikat Mengemudi
Dengan diwajibkannya sertifikat mengemudi, pengamat meminta kepolisian menggratiskan biaya pembuatan SIM. (Antara)

PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto meminta polisi menggratiskan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu menyusul aturan terkait kewajiban mengantongi sertifikat mengemudi bagi pembuat SIM.

"Kalau prasyarat sertifikat mengemudi itu tetap dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM," kata Bambang, Selasa (20/6).

Menurut Bambang, aturan mewajibkan sertifikat mengemudi itu sekilas adalah langkah bagus. Namun, akan memperbanyak pos dan melegalkan pungutan liar (pungli) dengan perantara pihak ketiga bila tidak dicermati.

Baca juga: Ini Alasan Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat

"Problemnya siapa yang memberikan izin lembaga kursusnya? Izin lembaga ini tentu tidak gratis dan ujung-ujungnya adalah kepolisian lagi," ujar Bambang.

Bambang mengatakan publik akan dikenai biaya tambahan kursus yang tentu tak murah di luar biaya SIM. Padahal, kata dia, semua pungutan pada masyarakat harusnya melalui kesepakatan pemerintah dan DPR.

Baca juga: Bikin SIM Wajib Kantongi Sertifikat Mengemudi

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Beleid itu menyebutkan segala pungutan yang dibebankan kepada rakyat harus seizin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tidak bisa kepolisian membuat syarat layanan publik dengan memungut biaya sendiri tanpa landasan aturan terkait pungutan biaya," ungkapnya.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru terkait pembuatan SIM. Masyarakat yang hendak membuat SIM harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut aturan ini memperbarui aturan lama.

"Aturan tentang persyaratan administrasi itu ada disitu yang namanya umur 17 tahun ke atas, Perpol 05 Tahun 2021 itu sudah ada Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbarui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," kata Yusri, Selasa, 20 Juni 2023.

Alasan polisi mewajibkan sertifikat mengemudi karena Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM. Hal itu membuat SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia tidak berlaku di beberapa negara.

Kemudahan mendapatkan SIM berdampak pada tingginya kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, etika dalam berkendara dianggap sering diabaikan.

Korlantas Polri akan menentukan sekolah mengemudi yang terakreditasi sebagai syarat pembuatan SIM tersebut. Namun, sekolah itu bukan dari institusi Polri.

Untuk diketahui, tarif pembuatan SIM sendiri yakni Rp50 ribu untuk kategori SIM D dan D I. Lalu Rp100 ribu untuk C, C I, C II. Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp120 ribu. Khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp250 ribu. (Z-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya