Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewajibkan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Aturan itu dibuat karena proses pembuatan SIM di Indonesia terbilang mudah dan murah.
"Kenapa kita arahkan kesana, kenapa? Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (20/6).
Menurutnya, Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM. Maka itu, kata dia, SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia tidak berlaku di beberapa negara.
Baca juga: Bikin SIM Wajib Kantongi Sertifikat Mengemudi
Pembuatan SIM dengan menyertakan sertifikat diharapkan dapat semakin meyakini pengemudi benar-benar mampu berkendara dengan baik. Yusri menyebut syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, hanya saja penerapannya belum berjalan.
Yusri mengatakan kemudahan mendapatkan SIM berdampak pada tingginya kecelakaan lalu lintas. Selain hanya merogoh uang Rp100 ribu, etika dalam berkendara dianggap sering diabaikan.
Baca juga: Peraturan terkait Masa Berlaku SIM Digugat ke MK
"Saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Sekolah ini yang paling utama adalah etika berkendaraan. Kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang," jelasnya.
Yusri menuturkan etika berkendara yang sering diabaikan bisa ditemukan di jalan raya. Antara lain bentuk pelanggaran-pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Lampu merah mau terabas saja, udah tahu ada garis lurus yang enggak boleh (belok), dia ke kiri dia potong saja karena etikanya enggak ada. Udah tahu bahwa itu larangan etikanya dia main hantam saja larangan, nah inilah perlu sekokah," tuturnya.
Yusri meyakini dengan adanya penerapan aturan mewajibkan mengantongi sertifikat mengemudi akan terbentuk kualitas pengendara. Khususnya di etika berkendara.
"Iya belajar sekolah itu untuk belajar bagaimana kita berkendara itu untuk beretika yang baik, karena kalau di jalan ini kalau ugal-ugalan bukan cuma kita yang jadi korban tapi ada korban lain yang dihadapi," ujarnya.
Korlantas akan menentukan sekolah mengemudi yang terakreditasi sebagai syarat pembuatan SIM baru tersebut. Namun, sekolah itu bukan dari institusi Polri.
Aturan mewajibkan sertifikat mengemudi tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Aturan ini disebut memperbarui aturan lama.
"Aturan tentang persyaratan administrasi itu ada disitu yang namanya umur 17 tahun ke atas, Perpol 05 Tahun 2021 itu sudah ada Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbarui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," kata Yusri. (Z-3)
Seluruh polres lain juga melaksanakan pelayanan sim disabilitas dan sudah merekrut sekitar 400 disabilitas se-Jabar yang ingin membuat SIM D.
Pemohon SIm di Polres Metro Kota Bekasi ditangkap karena menyuap petugas sebesar Rp50 ribu.
Program tersebut hanya berlaku bagi warga yang lahir di 1 Juli bertepatan dengan Hari Bhayangkara.
Satpas Bekasi menjadi percontohan di Indonesia untuk pelayanan terintegrasi dengan sistem daring.
Uang elektronik yang bisa digunakan adalah milik BRI, LinkAja, dan GoPay.
SIM Smart juga berfungsi sebagai alat pembayaran elektronik (e-money) seperti pembayaran tol dan angkutan publik.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri tetap memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama arus mudik lebaran Idul Fitri 2023
Selama berada di titik penyekatan tersebut, beberapa pemudik bahkan mencoba melawan dan memaksa hendak menerobos portal penyekatan.
KEMACETAN cukup panjang terjadi karena banyaknya masyarakat yang beraktivitas di luar rumah. diperparah oleh banyaknya warga yang tak patuh dengan polisi saat diputarbalikkan
"Jumlahnya 651 dan ini terus dinamis. Di hari pertama operasi ada 407, tetapi terus di hari jajaran dan kewilayahan mengevaluasi," papar Kabagops Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawa
BANTUAN sembaka ini merupakan wujud kepedulian Korlantas Polri kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 khususnya di masa PPKM Darurat di Jakarta.
Yeni Sagala mengatakan selain membagikan bantuan, pihaknya juga memberikan imbauan untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved