Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ada 2 Tersangka Baru Kasus Penipuan Robot Trading Fin888, Salah Satunya WNA

Siti Yona Hukmana
16/6/2023 15:16
Ada 2 Tersangka Baru Kasus Penipuan Robot Trading Fin888, Salah Satunya WNA
Ilustrasi robot trading(Ist)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus robot trading Fin888. Satu di antaranya merupakan warga negara (WN) Singapura.

"Tersangka inisial S dan SG," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6).

Warga asing itu berinisial SG. Wisnu menyebut SG adalah pemilik Broker Sametrade FX. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan petunjuk p-19 jaksa penuntut umum (JPU) dalam berkas perkara tersangka sebelumnya.

Baca juga: Bakal Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Robot Trading ATG

Sedangkan, tersangka S merupakan direktur dari perusahaan exchanger. Namun, saat ini keberadaan kedua tersangka baru itu belum ditemukan.

"Rencana tindak lanjut melakukan penangkapan dan pengejaran saudara S. Sedangkan, saudara SG (WN Singapore), proses koordinasi dengan Div Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri," ujar Whisnu.

Baca juga: Datangi Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Korban Robot Trading ATG Serahkan 180 Berkas Barang Bukti

Total sudah empat tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka sebelumnya yang ditangkap Dittipideksus Bareskrim Polri berinisial PS dan CC.

PS berperan sebagai leader yang memperkenalkan pertama kali produk Fin888 kepada member di Indonesia. Begitu pula CC yang berperan sebagai leader. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Berkas Perkara PS dan CC telah dinyatakan P-21 alias lengkap oleh JPU sebagaimana surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Nomor : B-2390/E.3/Eku.1/06/2023, tanggal 15 Juni 2023, atas nama tersangka CC dan nomor: B-2391/E.3/Eku.1/06/2023, tanggal 15 Juni 2023, atas nama tersangka PS.

"Rencana tindak lanjut persiapan tahap 2 penyerahan tersangka atas nama PS dan CC dan barang bukti ke Kejaksaan Agung," ungkap Whisnu.

Kronologi Kasus

Robot trading Fin888 dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 11 Februari 2023. Sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/0077/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Terlapor PS dan kawan-kawan.

Perkara yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri dan atau dugaan tindak pidana pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan atau tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan atau pencucian uang.

Tindak pidana itu dilakukan komunitas Fin888 dengan cara menawarkan investasi dengan janji keuntungan 7-10% per bulan. Dana nasabah dipisah dengan dana operasional dan dijamin dengan asuransi Fincom apabila broker scam dijamin aman. Trading forex juga disebut real bukan manipulasi dan tidak ada unsur MLM. Namun, yang dijanjikan tidak dapat dipenuhi.

"Jumlah korban kurang lebih 500 orang dengan total kerugian Rp167.000.000.000," beberapa Whisnu.

Para tersangka dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Pasal 46 angka 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Yon) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya