Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KUASA hukum korban robot trading ATG, Zainul Arifin angkat suara terkait perkembangan kasus robot trading yang merugikan 180 kliennya.
Zainul Arifin mengatakan saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus robot trading ATG, Wahyu Kenzo.
Selain mengumpulkan barang bukti dan laporan dari para korban, pihak berwenang juga sempat menyita sejumlah aset para pelaku lantaran terindikasi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Datangi Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Korban Robot Trading ATG Serahkan 180 Berkas Barang Bukti
"Saat ini penyidik sedang melakukan proses penyitaan beberapa aset sebagai tindak pidana pencucian uang. Seperti penyitaan aset di Surabaya dan Malang," katanya, Kamis (25/5).
Nantinya aset-aset tersebut akan menjadi barang bukti yang akan dilimpahkan ke jaksa untuk kemudian dilimpahkan ke pangadilan untuk disidangkan.
Baca juga: Raffi Ahmad Gusar Dikaitkan Kasus Pencucian Uang dan Robot Trading
"Nanti aset itu bisa dikembalikan ke korban. Kenapa dapat dikembalikan ke korban? Karena itu bagian dari tindak pidana pencucian uang, yang memungkinkan dari lembaga perlindungan saksi dan korban memiliki hak-hak yang namanya permohonan restitusi bagi para korban," ujarnya.
"Inilah tugas kami sebagai kuasa hukum, di samping keinginan kami para pelaku ditahan dan ditangkap, juga ada keinginan dari kami agar korban dikembalikan kerugiannya," tambahnya.
Zainul Arifin mengaku tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini, mengingat ada indikasi aliran dana ke sejumlah public figure.
"Sudah ada tiga tersangka, tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah tersangka lainnya, karena tindak pidana pencucian uang ini diduga ada yang mengalir ke beberapa public figure," jelasnya.
Pihaknya juga masih menunggu kabar terkini dari pihak berwenang terkait pemeriksaan public figure yang terindikasi menerima aliran dana tersebut.
"Itu akan ditelusuri, apakah public figurnya dipanggil atau tidak kami masih menunggu informasi. Kalau kabar dari temen-temen kepolisian akan dipanggil, tetapi untuk waktunya kami belum tahu. Sampai saat ini kami juga masih berkoordinasi terkait dengan perkembangan kasus ini," tutupnya. (Z-10)
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri langsung melacak sejumlah aset Putra Wibowo, tersangka kasus investasi bodong Robot Trading Viral Blast Global.
Pekumpulan Trader Indonesia Bersatu mengungkap tidak transparan dalam mengurus aset Indra Kenz yang dikembalikan ke korban oleh pengadilan,
Bareskrim Polri tengah menelusuri aset tersangka penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Upaya itu guna mengembalikan kerugian para korban.
Polri telah menetapkan dua tersangka baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang sebelumnya menjerat Wahyu Kenzo.
Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Polri menyita aset tersangka kasus robot trading Net89 senilai Rp1,4 triliun dan tengah mengincar tersangka baru.
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 15 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Net89 yang terungkap pada 2022.
Korban robot trading Net89 meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka dugaan penipuan investasi bodong robot
Putra Wibowo ditangkap di Bangkok atas pelanggaran keimigrasian karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan, karena melarikan diri dari proses pidana tahun 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved