Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RAFFI Ahmad terus dikaitkan dengan kasus robot trading dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan crazy rich Wahyu Kenzo. Nama Raffi Ahmad terus disebut karena dianggap memiliki hubungan pertemanan dengan Wahyu Kenzo.
Bahkan, Raffi Ahmad dituding menerima aliran dana dari Wahyu Kenzo. Namun saat ditemui oleh awak media, Raffi Ahmad menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima pemberian apa pun dari Wahyu Kenzo.
"Enggak pernah," kata Raffi Ahmad di Jakarta, Rabu (12/4).
Baca juga: Raffi Ahmad Ingin Berkolaborasi dengan Phoenix Bar HW Group
Raffi juga mengklaim bahwa dirinya tidak pernah bekerja sama dengan Wahyu Kenzo untuk membuat bisnis tertentu. Karena sedikit tidak yakin dengan jawabannya, Raffi Ahmad meminta waktu untuk mengecek kembali riwayat kerja samanya dalam berbisnis dengan pihak lain.
"Nanti aku cek lagi ya," tambahnya.
Baca juga: Diduga Terseret Kasus Korupsi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun, Apa Jawab Raffi Ahmad?
Di sisi lain, Raffi Ahmad mengaku gusar dan gelisah karena terus dikait-kaitkan dengan kasus pencucian uang.
“Mana aku tahu (kasus itu). Ya kalau ditanya kenal ya memang kenal (Wahyu Kenzo). Kenapa sih ya setiap orang itu aku diituin terus," tegasnya.
Crazy rich asal Surabaya Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wahyu Kenzo terbukti terseret dalam kasus penipuan robot trading ATG dan ditahan di Polresta Malang.
Polresta Malang sendiri telah menyita sejumlah barang mewah milik Wahyu Kenzo seperti mobil mewah BMW M4, Toyota Alphard Executive Lounge, dan Toyota Innova. Selain itu, tiga vespa edisi terbatas, BMW R Nine T, dan Harley Davidson Road Glide milik Wahyu Kenzo ikut disita pihak Polresta Malang. (Z-10)
Polisi akan menjerat Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, setidaknya terjadi 12 transaksi penempatan uang dari perusahaan yang dikendalikan oleh Maria ke PT Aditya Putra Pratama.
SKANDAL Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dengan terdakwa Fikri Salim divonis selama 14 tahun 6 bulan penjara atau setara 174 bulan dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan.
Beberapa aset yang disita ialah 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatra dengan nilai sekitar Rp6,9 miliar.
"Kita kembangkan terkait dengan TPPU dan money laundring. Jadi, meskipun sudah P21 tetapi masih ada proses lagi yaitu terkait TPPU-nya,"
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu terungkap pada awal Maret 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved