Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BOCAH perempuan berusia sembilan tahun menjadi korban pemerkosaan oleh lansia berinisial H 65 di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Ibunda korban, Faridah 32 menjelaskan aksi bejat tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 ketika anaknya berusia masih delapan tahun.
"Ditidurin dimasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban sebanyak lima kali. Sekali di rumah, lima kali di gudang depan rumah dia, dia kan ngumpulin barang bekas rongsok, itu di gudangnya," kata Faridah, Kamis (15/6).
Faridah menjelaskan bahwa pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya juga mengiming-imingi korban uang sebesar Rp2 ribu hingga Rp5ribu. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberi tahu kepada orang lain soal pemerkosaan itu.
Baca juga: Polisi Amankan Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Jakut
"Iya cuman dia (pelaku) ngomong, jangan ngomong ke siapa-siapa," kata dia.
Faridah mengungkapkan, kejadian ini akhirnya terungkap ketika keluarga besarnya menggelar pertemuan pada Maret 2023 lalu. Ketika itu, korban bertemu dengan sepupunya. Di sana, korban bercerita kepada sepupunya bahwa dia pernah ditindih oleh pelaku.
Pengakuan Sang Anak
Kasus pemerkosaan itu, dijelaskan Faridah, terungkap pada Maret 2023 lalu saat pihaknya menggelar pertemuan keluarga besar.
Baca juga: Dokter Ungkap Kondisi Terkini ABG 15 Tahun yang Diperkosa 10 Orang di Parigi Moutong
"Dia bercerita di situ. Anak saya bilang pernah ditindihin sama inisial H. Terus kirain cuman main-main, ternyata diinterogasi lagi anak saya dia baru jujur," jelas Faridah.
Mendengar pengakuan korban, Faridah pun lalu melaporkan kejadian yang menimpa puterinya ke Ketua RT tempat tinggalnya. Akhirnya, pelaku yang diketahui masih tetengga korban pun dipanggil.
"Ternyata dia (pelaku) juga jujur, anak saya juga sama omongan seperti itu," bebernya.
Keluarga korban akhirnya sepakat untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Mereka melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Maret 2023.
Kendati demikian, Faridah mengaku bahwa sampai saat ini penanganan kasus yang menimpa puterinya itu cukup lambat.
"Iya saya dari bulan Maret ngajuin laporan sampai sekarang belum ada kelanjutannya. Tersangka tidak ditahan baru panggilan pertama ke kantor Polres," tutupnya.
Secara terpisah, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini menyatakan bahwa kasus tersebut masih terus diproses pihaknya.
"Proses masih lanjut," kata Sri.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Sudah naik sidik," tutupnya.
(Z-9)
Pahami apa itu child grooming, cara pelaku memanipulasi korban, hingga langkah pencegahan untuk melindungi anak dari eksploitasi seksual.
Kenali ciri pelaku child grooming yang kerap mengincar anak melalui lingkungan sekitar hingga media sosial. Orang terdekat pun bisa menjadi pelaku.
Ia menjelaskan substansi pengaturan mengenai pelindungan anak, sebenarnya bukan hal yang baru, tapi telah dikenal dan diatur dalam KUHP lama.
SALAH satu pasal dalam KUHP baru mengatur tentang sanksi membawa kabur kekasih atau pacar tanpa izin dan restu orangtua, yakni bisa dikenai pidana dengan ancaman 6 tahun pidana.
Red Nose Foundation (Yayasan Hidung Merah/RNF) merayakan 17 tahun kontribusinya dalam membangun mimpi dan karakter anak-anak Indonesia
BRIN melalui Task Force Supporting Penanggulangan Bencana bidang kesehatan memperkuat upaya perlindungan anak dan pemenuhan gizi balita pascabanjir bandang di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved