Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SIDANG perdana dakwaan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora telah selesai. kuasa hukum Mario menyatakan bahwa kliennya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
“Kami tidak melakukan eksepsi," kata kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, dalam persidangan, Selasa (6/6).
Bahkan, Nahot juga sempat menyinggung soal dakwaan jaksa yang sudah disusun dengan baik, sehingga pihak Mario Dandy tidak akan mengajukan eksepsi.
Baca juga: Shane Lukas Didakwa Turut Terlibat Pengaiayaan Berat dan Terencana
"Kami sebenarnya sangat menghargai surat dakwaan yang sudah kami terima,” ujar Nahot.
“Pada intinya kami merasa surat dakwaan itu sudah cukup baik sehingga kami tidak akan mengajukan eksepsi pada hari ini maupun minggu depan tidak akan mengambil hak kami untuk mengajukan eksepsi dan kami akan maju ke persidangan untuk jaksa di minggu depan atau kapan untuk memberikan pembuktian melalui saksi," tandasnya.
Baca juga: Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat dan Terencana Terhadap David Ozora
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas secara terbuka hari ini, Selasa (6/6).
(Z-9)
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved