Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perdana dakwaan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora telah selesai. kuasa hukum Mario menyatakan bahwa kliennya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
“Kami tidak melakukan eksepsi," kata kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, dalam persidangan, Selasa (6/6).
Bahkan, Nahot juga sempat menyinggung soal dakwaan jaksa yang sudah disusun dengan baik, sehingga pihak Mario Dandy tidak akan mengajukan eksepsi.
Baca juga: Shane Lukas Didakwa Turut Terlibat Pengaiayaan Berat dan Terencana
"Kami sebenarnya sangat menghargai surat dakwaan yang sudah kami terima,” ujar Nahot.
“Pada intinya kami merasa surat dakwaan itu sudah cukup baik sehingga kami tidak akan mengajukan eksepsi pada hari ini maupun minggu depan tidak akan mengambil hak kami untuk mengajukan eksepsi dan kami akan maju ke persidangan untuk jaksa di minggu depan atau kapan untuk memberikan pembuktian melalui saksi," tandasnya.
Baca juga: Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat dan Terencana Terhadap David Ozora
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas secara terbuka hari ini, Selasa (6/6).
(Z-9)
Sinopsis film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel dijadwalkan hadir di bioskop mulai 4 Desember 2025.
AKTOR Chicco Jerikho, memerankan karakter Jonathan di film Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel. Film ini diangkat dari kisah nyata kasus penganiayaan David Ozora,
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved