Selasa 06 Juni 2023, 15:59 WIB

Pihak Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi di Kasus Penganiayaan David Ozora

Siti Fauziah Alpitasari | Megapolitan
Pihak Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi di Kasus Penganiayaan David Ozora

MI/Susanto
Terdakwa Mario Dandy Ozora dikawal ketat petugas setibanya di Gedung Pengadilan Jakarta Selatan.

 

SIDANG perdana dakwaan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora telah selesai. kuasa hukum Mario menyatakan bahwa kliennya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. 

“Kami tidak melakukan eksepsi," kata kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, dalam persidangan, Selasa (6/6).

Bahkan, Nahot juga sempat menyinggung soal dakwaan jaksa yang sudah disusun dengan baik, sehingga pihak Mario Dandy tidak akan mengajukan eksepsi.

Baca juga: Shane Lukas Didakwa Turut Terlibat Pengaiayaan Berat dan Terencana

"Kami sebenarnya sangat menghargai surat dakwaan yang sudah kami terima,” ujar Nahot.

“Pada intinya kami merasa surat dakwaan itu sudah cukup baik sehingga kami tidak akan mengajukan eksepsi pada hari ini maupun minggu depan tidak akan mengambil hak kami untuk mengajukan eksepsi dan kami akan maju ke persidangan untuk jaksa di minggu depan atau kapan untuk memberikan pembuktian melalui saksi," tandasnya.

Baca juga: Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat dan Terencana Terhadap David Ozora

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas secara terbuka hari ini, Selasa (6/6).

 

(Z-9)

Baca Juga

Dok. ist

Anies dan Cak Imin Hadiri Akad Nikah Anak Rizieq Shihab

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Rabu 27 September 2023, 22:57 WIB
Taslim menilai pertemuan itu hal yang wajar sebagai bagian silaturahmi. Karena kapasitas keduanya...
MGN

Diterjang Angin Puting Beliung, 6 Rumah Warga Rusak

👤Yurike Budiman 🕔Rabu 27 September 2023, 17:52 WIB
Sebanyak enam rumah warga di Jalan Warakas 4, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengalami kerusakan cukup berat akibat diterjang angin puting...
Dok.Ist

Pakar: Pembaruan HGB Hotel Sultan Tak Perlu Ijin Setneg

👤Media Indonesia 🕔Rabu 27 September 2023, 16:54 WIB
lantaran PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan sejak 1 April 2021,  Ahli menilai korporasi tersebut masih punya hak melakukan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya