Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
TERDAKWA Shane Lukas didakwa turut serta melakukan kekerasan terhadap Crystalino David Ozora yang membuat korban mengalami luka berat. Pembacaan dakwaan Shane di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6), dilakukan setelah Mario Dandy Satriyo.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta Mario Dandy Satriyo dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Jaksa menyebut Shane terlibat penganiayaan David Ozora lantaran ditelepon Mario Dandy, terkait hubungan AG dengan David.
Baca juga: Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat dan Terencana Terhadap David Ozora
Shane diketahui saat di lokasi kejadian penganiayaan turut merekam Mario saat menganiaya David.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane diceritakan oleh saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy, sehingga membuat Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane mempunyai satu kesatuan kehendak dengan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, untuk melakukan kekerasan kepada Anak korban David Ozora alias Wareng dengan berkata: 'Gw kalau jadi lu pukulin aja itu parah Den'," lanjut jaksa.
Baca juga:Hakim PN Jaksel Minta Dakwaan Mario Dandy Soal Kesusilaan Tak Dipublikasikan
Lanjut Jaksa, Mario, anak AG, dan Shane akhirnya menemui David di rumah teman David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat pertemuan, penganiayaan itu pun terjadi.
Shane dan Mario, kata Jaksa, telah berpikir tenang dan menguatkan niat untuk melakukan kekerasan terhadap David. Apalagi mengingat ukuran badan Shane dan Mario yang lebih besar dibandingkan David.
"Ia dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," jelas jaksa lagi.
"Di mana kemudian Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak, sedangkan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan handphone," tambahnya.
Di sisi lain, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy yaitu aksi tendangan bebas atau free kick ke kepala David Ozora. Penganiayaan itu berujung penurunan kesadaran dan terdapat infeksi bakteri pada darah David.
Adapun luka fisik yang diderita David Ozora karena penganiayaan Mario Dandy adalah:
Atas perbuatannya itu Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat. Sebagaimana dituangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023. (Z-3)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AYAH David Ozora, Jonathan Latumahina bersyukur atas vonis yang diberikan kepada terdakwa penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono mengungkap hal yang memberatkan bagi Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Dia diputus pidana penjara 12 tahun lantaran sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved