Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hakim PN Jaksel Minta Dakwaan Mario Dandy Soal Kesusilaan Tak Dipublikasikan

Siti Fauziah Alpitasari
06/6/2023 11:47
Hakim PN Jaksel Minta Dakwaan Mario Dandy Soal Kesusilaan Tak Dipublikasikan
Hakim PN Jakarta Selatan meminta narasi kesusilaan dan anak berhadapan dengan hukum AG tidak dipublikasikan.(MI/Susanto)

SIDANG perdana kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dimulai. Hakim mengingatkan dalam isi dakwaan terkait urusan kesusilaan dan anak berhadapan dengan hukum, AG, tidak untuk dipublikasikan.

"Perlu diketahui untuk awak media, ada narasi-narasi tertentu yang berkaitan kesusilaan dan anak berhadapan dengan hukum jadi tidak untuk dipublish," kata Alimin Ribut, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Meski begitu, lanjut Hakim PN Jakarta Selatan, jaksa akan tetap membacakan dakwaan Mario Dandy dalam persidangan ini.

Baca juga: Sidang Perdana Mario Dandy, Ayah David Ozora Ikut Pantau Langsung

“Tetap dibacakan tapi dioff-kan, khusus narasi-narasi yang berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjadwalkan menggelar sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa (6/6). Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto memastikan tidak akan melakukan pengamanan khusus pada sidang perdana tersebut.

Baca juga: Sederet Karangan Bunga Hiasi PN Jaksel ‘Shane Untuk Memperjuangkan Keadilan’

Djuyamto mengaku menyerahkan sepenuhnya sistem pengamanan sidang kepada Polres Metro Jakarta Selatan. "Untuk teknisnya itu menjadi kewenangan Polres Jakarta Selatan, yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan pengamanan internal PN Jakarta Selatan," jelasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya