Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MARIO Dandy Satriyo menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Selasa (6/6). Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora.
Jaksa mengatakan penganiayaan berat itu dilakukan Mario bersama dengan terdakwa Shane Lukas dan anak AG. Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan aksi penganiayaan ini dimulai saat Mario bertemu dengan mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.
Kala itu, Amanda membeberkan informasi terkait hubungan anak AG dengan David. Atas informasi itulah yang membuat David cemburu.
Baca juga: Sidang Perdana Mario Dandy, Ayah David Ozora Ikut Pantau Langsung
Diketahui, anak AG sempat menjalani hubungan asmara dengan David, sebelum akhirnya berpacaran bersama Mario.
Setelah menerima informasi dari Amanda itu, Mario langsung menghubungi David melalui Whatsapp. Namun, David tidak membalas dan mengonfirmasi informasi dari Amanda, sehingga dirinya langsung menghubungi AG. Namun, AG tidak merespons sehingga membuatnya marah.
Baca juga: Hakim PN Jaksel Minta Dakwaan Mario Dandy Soal Kesusilaan Tak Dipublikasikan
Pada 20 Februari 2023, Mario Dandy bertemu dengan David atas bantuan dari AG. Saat itu, AG berdalih menemui David karena ingin mengembalikan kartu pelajar.
"Diajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar, di mana ajakan itu disetujui oleh Cristalino David Ozora," kata Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Sebelum menemui David, Mario Dandy lebih dahulu meminta Shane untuk menemaninya. Shane diberikan tugas oleh Mario untuk merekam aksi penganiayaan yang akan ia lakukan terhadap David.
Kemudian, pertemuan antara Mario, Shane, David, dan AG pun terjadi di kawasan Jakarta Selatan. "Kemudian saksi Shane Lukas dan terdakwa Mario Dandy berdiri di sebelah kanan Cristalino David Ozora. Mereka meneguhkan niat untuk melakukan kekerasan terhadap Cristalino David Ozora yang tubuhnya lebih kecil dan kurus," ujar Jaksa.
"Mario Dandy sengaja memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, di mana dia tahu kepala adalah bagian viral yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius," tambah Jaksa.
Saat itu, terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang untuk menendang kepala Cristalino David Ozora. Peristiwa itu disaksikan langsung saksi Shane Lukas yang juga melakukan perekaman melalui ponsel.
"Saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap Cristalino David Ozora seolah melakukan permainan sepak bola," tuturnya.
Jaksa menyebut, terdakwa Mario Dandy sudah secara jelas mengetahui tindakannya dapat mengakibatkan kerusakan otak dari Cristalino David Ozora.
"Saat itu saksi anak AG masih tetap melihat terdakwa Mario melakukan perbuatannya tanpa melakukan pencegahan. Sedangkan saksi Shane Lukas masih terus merekam menggunakan ponselnya," tutup Jaksa.
Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Atas perbuatannya itu, Mario Dandy Satriyo disangkakan primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (Z-3)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
JONATHAN Latumahina ayahanda Crystalino David Ozora mengungkapkan kondisi terkini David Ozora, pascapengeroyokan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian.
POLISI menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora, oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah mencapai tahap satu atau P 16.
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat menelusuri sumber uang yang berada safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved