Selasa 06 Juni 2023, 13:17 WIB

Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat dan Terencana Terhadap David Ozora

Siti Fauziah Alpitasari | Megapolitan
Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat dan Terencana Terhadap David Ozora

MI/Susanto
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora.

 

MARIO Dandy Satriyo menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Selasa (6/6). Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora.

Jaksa mengatakan penganiayaan berat itu dilakukan Mario bersama dengan terdakwa Shane Lukas dan anak AG. Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan aksi penganiayaan ini dimulai saat Mario bertemu dengan mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.

Kala itu, Amanda membeberkan informasi terkait hubungan anak AG dengan David. Atas informasi itulah yang membuat David cemburu.

Baca juga: Sidang Perdana Mario Dandy, Ayah David Ozora Ikut Pantau Langsung

Diketahui, anak AG sempat menjalani hubungan asmara dengan David, sebelum akhirnya berpacaran bersama Mario.

Setelah menerima informasi dari Amanda itu, Mario langsung menghubungi David melalui Whatsapp. Namun, David tidak membalas dan mengonfirmasi informasi dari Amanda, sehingga dirinya langsung menghubungi AG. Namun, AG tidak merespons sehingga membuatnya marah. 

Baca juga: Hakim PN Jaksel Minta Dakwaan Mario Dandy Soal Kesusilaan Tak Dipublikasikan

Pada 20 Februari 2023, Mario Dandy bertemu dengan David atas bantuan dari AG. Saat itu, AG berdalih menemui David karena ingin mengembalikan kartu pelajar. 

"Diajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar, di mana ajakan itu disetujui oleh Cristalino David Ozora," kata Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Sebelum menemui David, Mario Dandy lebih dahulu meminta Shane untuk menemaninya. Shane diberikan tugas oleh Mario untuk merekam aksi penganiayaan yang akan ia lakukan terhadap David.

Kemudian, pertemuan antara Mario, Shane, David, dan AG pun terjadi di kawasan Jakarta Selatan.  "Kemudian saksi Shane Lukas dan terdakwa Mario Dandy berdiri di sebelah kanan Cristalino David Ozora. Mereka meneguhkan niat untuk melakukan kekerasan terhadap Cristalino David Ozora yang tubuhnya lebih kecil dan kurus," ujar Jaksa.

"Mario Dandy sengaja memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, di mana dia tahu kepala adalah bagian viral yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius," tambah Jaksa. 

Saat itu, terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang untuk menendang kepala Cristalino David Ozora. Peristiwa itu disaksikan langsung saksi Shane Lukas yang juga melakukan perekaman melalui ponsel.

"Saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap Cristalino David Ozora seolah melakukan permainan sepak bola," tuturnya.

Jaksa menyebut, terdakwa Mario Dandy sudah secara jelas mengetahui tindakannya dapat mengakibatkan kerusakan otak dari Cristalino David Ozora.

"Saat itu saksi anak AG masih tetap melihat terdakwa Mario melakukan perbuatannya tanpa melakukan pencegahan. Sedangkan saksi Shane Lukas masih terus merekam menggunakan ponselnya," tutup Jaksa.

Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Atas perbuatannya itu, Mario Dandy Satriyo disangkakan primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (Z-3)

Baca Juga

Metro TV

9 Fakta Tewasnya Anak Perwira TNI di Halim yang Ternyata Seorang Gamer

👤Siti Yona Hukmana 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 21:47 WIB
Polisi menemukan sejumlah fakta seputar kematian korban yang merupakan anak perwira TNI AU dan juga seorang...
Dokpri.

PDAM Depok Raih Penghargaan BUMD Terbaik Nasional dari Kemendagri

👤Kisar Rajaguguk 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 18:33 WIB
Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), meraih penghargaan tertinggi dan terbaik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Award dari Kementerian Dalam...
ANTARA/FAKHRI HERMANSYAH

Dinkes DKI Lakukan Surveilans Kasus Difteri

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 16:24 WIB
Difteri adalah infeksi menular yang disebabkan oleh bakteri...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya