Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Selatan menegaskan kegiatan Musyawarah Cabang (Muscab) Peradi Jakarta Selatan Tahun 2023 yang sudah digelar dengan Ketua Terpilih Octolin H Hutagalung sudah sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020.
Hal itu menanggapi adanya polemik menyusul pernyataan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang menganggap kegiatan itu tidak sah akibat tidak menggunakan data anggota dari DPN Peradi.
"Bahwa pelaksanaan Musyawarah Cabang Peradi Jakarta Selatan bertempat di The Opus Grand Ballroom, The Tribrata, pada 29 Mei 2023 adalah bentuk komitmen DPC Peradi Jakarta Selatan untuk menjalankan amanat dan telah sesuai Anggaran Dasar Peradi 2020," kata Ketua Steering Commitee Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan, Hernoko D Wibowo, kepada wartawan, Jumat (2/6).
Hernoko mengatakan untuk menjadi peserta, selain berdasarkan data anggota yang diterima dari DPN Peradi, data tersebut juga harus sesuai dengan aturan pada Anggaran Dasar Peradi pada pasal 10 ayat 1 dan pasal 59 ayat 2. Sehingga peserta yang masuk dan mengikuti Muscab Peradi Jakarta Selatan adalah anggota yang memenuhi Anggaran Dasar. Adapun umlah peserta yang hadir dalam Muscab Peradi Jaksel sebanyak 847 Peserta.
Hernoko juga menjelaskan bahwa ada kriteria-kriteria tertentu untuk terverifikasi menjadi anggota DPC Peradi dan menjadi peserta Muscab sesuai anggaran dasar yang ada.
Baca juga: Baliho Kaesang Pangarep Penuhi Wilayah Depok
"Anggota yang sudah terdaftar sekali pun harus melewati ketentuan yang berlaku untuk menjadi peserta Muscab yakni advokat yang melakukan data ulang pada DPC dan bagi anggota perpindahan berlaku masa efektif 6 bulan menjadi anggota DPC yang dituju," katanya.
Dikatakan lebih lanjut, apabila data anggota yang diberikan dari DPN Peradi tersebut tidak disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Peradi 2020 tersebut, pelaksanaan Muscab Peradi Jaksel justru menjadi bertentangan dengan ketentuan yang telah secara jelas diatur di dalam Anggaran Dasar Peradi 2020 itu sendiri.
"Jadi acuan kami jelas saja AD/ART, bukan yang lain-lain atau kebiasaan," tukasnya.
Pada kesempatan yang sama, Organizing Commitee Muscab DPC Peradi Jaksel Junaidi mengatakan munculnya pernyataan tidak sah itu dimungkinkan karena DPC belum menyerahkan laporan Muscab Peradi Jaksel ke DPN secara utuh.
"Saat ini sedang disusun laporan sehingga saya pikir pernyataan DPN itu sudah terlalu dini diucapkan karena kita sendiri juga belum memberikan laporan. DPC Peradi Jakarta Selatan berkomitmen selalu siap membangun komunikasi dengan DPN Peradi, seluruh anggota Peradi, dan seluruh pihak demi kemajuan organisasi," pungkasnya. (RO/I-2)
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan di Jakarta. Fokus pada mutu, etika, dan tantangan hukum
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Peradi menginisiasi kegiatan ini dengan merangkul banyak pihak. Dengan Kodam III Siliwangi merupakan kolaborasi yang pertama.
Peradi mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Advokat jangan melanggar aturan, apalagi sampai naik dan menggebrak-gebrak meja hakim saat persidangan.
Gebyar Kemerdekaan merupakan agenda tahunan Peradi Jakbar yang juga sebagai ajang silaturahim
Akademisi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai RUU KUHAP belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved