Selasa 30 Mei 2023, 11:20 WIB

13 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa dalam Sidang Etik Teddy Minahasa

Siti Yona Hukmana | Megapolitan
13 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa dalam Sidang Etik Teddy Minahasa

MI/Usman Iskandar
Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa.

 

MABES Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa. Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam sidang etik tersebut.

"Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5).

Ramadhan mengatakan sidang dimulai sekitar pukul 09.20 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri. Adapun agenda sidang yakni pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan; dan pembacaan putusan.

Baca juga: Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa

Ramadhan merinci susunan pimpinan sidang. Ketua Komisi dipegang oleh Komjen Wahyu Widada yang merupakan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri.

Sedangkan, Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing yang merupakan Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri. Lalu, ada tiga anggota komisi.

Baca juga: Sidang Banding Teddy Minahasa Ajang Adu Alat Bukti

Mereka yakni Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono. Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Sidang etik ini sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat. Nasib mantan Kapolda Sumatra Barat itu akan diputuskan dalam sidang tersebut. Apakah dia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau sanksi lainnya.

Teddy divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jenderal bintang dua itu didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.

Polda Metro Jaya juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-3)
 

Baca Juga

Dok MI

Kesaksian Korban KDRT Putri Balqis: Dipukul, Dijambak, Dicekik

👤Kisar Rajaguguk 🕔Jumat 29 September 2023, 22:05 WIB
PENGADILAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), kembali menggelar sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas terdakwa Bani...
DOK KAI

Sebulan Beroperasi, 1,4 Juta Masyarakat Telah Menjajal LRT Jabodebek

👤Insi Nantika Jelita 🕔Jumat 29 September 2023, 21:30 WIB
Selama sebulan, kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek) telah melayani 1.464.913...
Antara

109 Gedung di Jakarta Pasang Water Mist Generator

👤 Putri Anisa Yuliani 🕔Jumat 29 September 2023, 20:56 WIB
Untuk menangani polusi udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta terus mendorong pengoperasian Water Mist...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya