Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa petugas kepolisian Polda Metro Jaya perlu diingatkan terkait viralnya video Mario Dandy Satriyo dapat melepas dan memasang sendiri borgol tali ties.
Sugeng menjelaskan bahwa Polda Metro harus mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Indonesian Police Watch perlu mengingatkan kepada petugas Polda Metro Jaya untuk lebih cermat dan hati-hati di dalam penanganan seorang tersangka," kata Sugeng (27/5).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tanggapi Video Viral Mario Dandy
Sugeng mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan telah terjalin hubungan psikologis antara Mario dengan anggota Polda Metro. Dimana hubungan tersebut berujung kendornya pengawasan.
"Hubungan yang sifatnya manusiawi yang sehingga mengendorkan perhatian, oleh karena itu IPW mengingatkan Polda Metro Jaya untuk cermat dan hati-hati karena setiap gerakan-gerik dari kasus yang menyangkut orang-orang yang terlibat dalam kasus, sangat diawasi oleh publik," sebutnya.
Baca juga: Viral Video Mario Lepas Tali Ties dan Tersenyum saat Meminta Maaf, Kubu David: tidak Kaget
Sugeng juga mengingatkan, kepada masyarakat bahwa esensi dari penyelesaian proses hukum bukan menjadi seseorang menjadi pesakitan. Penahanan dilakukan, lanjut dia, untuk memperlancar proses pengungkapan.
"Penahanan dan penangkapan dalam bentuk pengekangan kebebasan tujuannya untuk memperlancar proses penanganan perkara pidana. Bukan untuk membuat seseorang menderita ini juga harus dipahami oleh masyarakat," tutur Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng memaparkan soal permintaan maaf dari Mario yang disebut cengengesan hal itu akan berimbas pada persidangan nanti. Permintaan maaf itu merupakan salah satu acuan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman bagi Mario.
"Ini akan menentukan apakah permintaan maaf itu tulus atau tidak itu majelis hakim yang akan menilai," pungkasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah unggahan konten video memperlihatkan aksi tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio.
Dalam konten video itu, terlihat Mario dapat melepas dan memasang tali ties di tangannya saat duduk di sebuah sofa. Konten itu sendiri diunggah akun Twitter @tolakbigotnkri.
Tidak hanya itu, video tersebut juga memperlihatkan jika Mario tersenyum saat meminta maaf kepada keluarga David Ozora.
"Apa-apaan ini Mario Dandy Senyum-Senyum Minta Maaf Aniaya David Ozora dan Keluarganya. Kelihatan sekali raut mukanya tidak menyesal sekali! Kita berharap Mario Dandy ini dihukum semaksimal mungkin. Jangan kasih kendor," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Mario sebelumnya sempat melontarkan permintaan maaf dan rasa penyesalan atas apa yang telah dilakukannya terhadap David.
"Nanti aja ya pas di persidangan," kata Mario (26/5).
"Iya saya sangat menyesal dan mohon maaf," sambungnya. (Ndf/Z-7)
Sinopsis film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel dijadwalkan hadir di bioskop mulai 4 Desember 2025.
AKTOR Chicco Jerikho, memerankan karakter Jonathan di film Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel. Film ini diangkat dari kisah nyata kasus penganiayaan David Ozora,
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved