Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko merespon viralnya video tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, melepas kabel ties di tangannya.
Truno menjelaskan video tersebut diambil saat Mario tengah berada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
Saat itu, Mario tengah menunggu proses administrasi dari pihak Dittahti ke penyidik sebelum sebelum melewati cek kesehatan dan selanjutnya pelimpahan tahap II.
Baca juga: Viral Video Mario Lepas Tali Ties dan Tersenyum saat Meminta Maaf, Kubu David: tidak Kaget
"Namun, dalam video MDS dengan sendirinya tiba-tiba menggunakan kabel ties pada saat mengetahui adanya kamera," kata Truno dalam keterangannya, (27/5).
Truno melanjutkan, setelah proses administrasi rampung, penyidik pun lantas membawa Mario sesuai standar operasional (SOP) yang berlaku.
"Kemudian fakta sesungguhnya pascaadminitrasi telah selesai, penyidik secara SOP memakaikan baju tahanan berwarna orange dan memasangkan kabel ties kepada tersangka," sebutnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Naik ke Penyidikan
Viral di media sosial sebuah unggahan konten video memperlihatkan aksi tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio.
Dalam konten video itu, terlihat Mario dapat melepas dan memasang tali ties di tangannya saat duduk di sebuah sofa. Konten itu sendiri diunggah akun Twitter @tolakbigotnkri.
Tidak hanya itu, video tersebut juga memperlihatkan Mario tersenyum saat meminta maaf kepada keluarga David Ozora.
"Apa-apaan ini Mario Dandy Senyum-Senyum Minta Maaf Aniaya David Ozora dan Keluarganya. Kelihatan sekali raut mukanya tidak menyesal sekali! Kita berharap Mario Dandy ini dihukum semaksimal mungkin. Jangan kasih kendor," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Paman David, Alto Luger, pun merespon viralnya video yang memperlihatkan kelakuan Mario. Ia mengaku tidak kaget dengan hal itu.
"Keluarga heran, tapi tidak kaget atas perilaku spesial yang diperoleh tersangka penganiayaan berat ini," kata Alto.
Mario sebelumnya sempat melontarkan permintaan maaf dan rasa penyesalan atas apa yang telah dilakukannya terhadap David.
"Nanti aja ya pas di persidangan," kata Mario, Jumat (26/5).
"Iya saya sangat menyesal dan mohon maaf," sambungnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan dari tersangka kasus penganiayaan David. Mario dan Shane pun akan ditempatkan di Rutan Kelas 1, Cipinang, Jakarta Timur.
"Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik, yaitu atas nama tersangka MDS dan SL," kata Syarief (26/5).
Diketahui, Polda Metro Jaya pun secara resmi melimpahkan kedua tersangka kasus penganiayaan David beserta barang bukti ke Kejaksaan.
"Hari ini dilakukan tahap II tehadap 2 tersangka ini," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-1)
Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 1.449 kasus kejahatan jalanan yang terjadi selama periode April hingga Juni 2025
POLDA Metro Jaya mengungkap 1.449 kasus kejahatan jalanan sepanjang April hingga Juni 2025. Dari ribuan kasus tersebut terdapat tiga kasus yang menonjol.
PENYIDIK Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai saksi terkait laporan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved