Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
RAPAT Pimpinan Nasional Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Nasional (Rapimnas LP3K) telah dilaksanakan dan menghasilkan sejumlah kesepakatan. Rapimnas itu membahas sejumlah isu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pesparani Katolik Tingkat Nasional III yang akan diadakan di DKI Jakarta tahun ini.
Ketua Bidang I LP3KN, Romo Hans Jeharut dalam pembacaan rekomendasi Rapimnas menyampaikan kesepakatan berkaitan dengan penyelenggaraan Pesparani.
"Pelaksanaan Pesparani Katolik Tingkat Nasional III diusulkan dilaksanakan bulan Oktober 2023. Tanggal pelaksanaan akan diinformasikan setelah berkomunikasi dengan instansi terkait," jelas Romo Hans dalam keterangannya (14/5).
Baca juga: Bersuka Cita dan Bergembiralah atas Panggilan Menuju Kesempurnaan
Keputusan lain yang dihasilkan adalah terkait penegasan hubungan kelembagaan antara LP3KN dan LP3KD, penetapan draft juknis dan juklak pengelolaan keuangan, dan sikap terkait isu strategis organisasi.
Hal lain juga yang menjadi rekomendasi adalah LP3KN, LP3KD DKI, Panitia Pesparani III untuk berkomunikasi dalam hal pelaksanaan anggaran dengan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Pemprov DKI Jakarta, BPK, dan KPK.
Baca juga: Malam Paskah, Paus Fransiskus Minta Akhiri Semua Perang
Ketua Umum LP3KN Yustinus Prastowo menegaskan bahwa Rapimnas merupakan bagian dari proses deliberatif dalam pengembangan maupun penyelenggaraan Pesparani Katolik.
"Rapimnas LP3K merupakan salah satu mekanisme lembaga pembinaan dan pengembangan Pesparani Katolik Nasional dan Daerah untuk mengkomunikasikan berbagai kepentingan dan sebagai sarana untuk mencari solusi dari berbagai permasalahan,” terangnya.
Rapimnas LP3K itu dihadiri unsur Konferensi Waligereja Indonesia, unsur Pembimas Katolik, dan LP3K Daerah yang dilaksanakan di Hotel Borobudur Jakarta pada 12-14 Mei 2023.
“Harapannya, kesepakatan yang ada menjadi titik pijak kita untuk melangkah dalam melaksanakan Pesparani sebagai bagian dari upaya menghadirkan wajah gereja yang inklusif," tegas Yustinus. (RO/Z-7)
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
WACANApenyelenggaraan haji jalur laut tengah mengemuka. Wacana haji jalur laut disebut sebagai hal yang bukan tidak mungkin untuk dilaksanakan. Namun, membutuhkan persiapan matang,
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
MAJELIS Masyayikh menyelenggarakan Uji Publik Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI–SPME) untuk Pendidikan Pesantren Jalur Nonformal
Dalam masa transisi tersebut BPH RI juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama yang juga mencakup tentang fasilitas dan infrastruktur penunjang penyelenggaraan ibadah haji.
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan adanya rencana agar penyelenggaraan haji dan umrah ke depan berada di bawah Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terkait pengadaan private jet, penyewaan apartemen, serta mobil dinas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved