Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta gandeng Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahas strategi mengurangi kemacetan di Ibukota. Hal ini dilakukan untuk memantapkan wacana perubahan jam kerja demi mengurangi kemacetan.
"Tentu ini yang akan didiskusikan ada yang memberikan saran seperti apa, (bagaimana) tindaklanjutnya. Kita akan komunikasikan ke semua pemangku kepentingan terkait pengaturan jam kerja," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Rabu (10/5).
Upaya Dishub Jakarta akan mengundang berbagai pihak termasuk Apindo dilakukan agar bisa dapatkan gambaran utuh terkait pengaturan jam kerja.
Baca juga: Perubahan Jam Kerja di Jakarta Masih Dikaji
Syafrin mengungkapkan, kemacetan Ibukota yang kian parah ditandai dengan meningkatnya posisi Jakarta dalam daftar kota-kota termacet di dunia menurut Tomtom Index.
Dalam daftar yang dirilis tahun lalu, Jakarta menempati peringkat ke-29. Angka ini naik dari tahun sebelumnya di mana Jakarta menempati posisi ke-46. Dalam Tomtom Index, semakin kecil angka maka semakin macet kota tersebut.
Syafrin mengatakan, pada 2021, kemacetan di Jakarta adalah 34%. Sementara pada 2022, kemacetan di Jakarta mencapai 54%. Hal ini pun mendapat perhatian penuh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Pak Gubernur memberikan perhatian serius dengan salah satunya untuk didiskusikan secara utuh. Masukan ke semuanya ditampung. Kemudian saran solutifnya apa. Itu yang akan dibahas di 17 Mei besok," tuturnya.
Dalam Kajian
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, kebijakan perubahan jam kerja para pekerja di Ibukota masih dikaji.
Proses pengkajian dipastikan melibatkan berbagai pihak terkait melalui proses yang panjang, salah satunya melalui proses diskusi grup terfokus atau 'focus group discussion' (FGD).
Hasil FGD itupun akan berperan penting dalam menentukan kebijakan tersebut.
"Masalah jam kerja, Dinas Perhubungan sedang FGD. (Keputusan) tergantung hasilnya. Nanti kita lihat," ujar Heru.
Sebelumnya, pada Rabu (3/5) lalu Heru mengatakan, Pemprov DKI akan membahas wacana perubahan jam kerja.
Heru mengatakan, untuk sementara ini wacana perubahan jam kerja ialah terbagi menjadi dua bagian yakni pekerja masuk pukul 08.00 WIB dan masuk pukul 10.00 WIB.
"Kalau itu dari rumah jam 6 nganter anak sekolah dulu jam 7. Terus dia ke kantor jam 8 jadi nggak ganggu dia sebagai orangtua nganter anak sekolah," kata Heru.
Untuk menentukan kriteria pekerja yang masuk kantor pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB masih harus dibahas. (Z-10)
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Acara ini menjadi yang terbesar dalam rangkaian UIQ Universe dengan lebih dari 1.400 pelanggan hadir untuk menyambut resmi kehadiran UIQ di pasar Indonesia.
Saat berlari, tubuh melepaskan tidak hanya cairan melalui keringat, tetapi juga mineral penting seperti kalsium, magnesium, natrium, dan kalium.
Hal ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas.
PEMPROV DKI Jakarta menempuh berbagai langkah guna mengatasi kemacetan ibukota yang kian parah. Salah satunya dengan membahas wacana perubahan jam kerja.
Dari data kepolisian, 3,5 juta orang yang masuk ke Jakarta secara bersamaan menjadi salah satu faktor kepadatan Ibu Kota.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, kebijakan perubahan jam kerja para pekerja di Ibukota masih dikaji.
Perubahan jam kerja di Jakarta berpotensi ganggu produktivtias perusahaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved