Rabu 26 April 2023, 18:03 WIB

Setelah Sempat Libur, Polda Metro Jaya Kembali Buka Layanan Samsat

Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan
Setelah Sempat Libur, Polda Metro Jaya Kembali Buka Layanan Samsat

MI
Warga tengah mengurus perpanjangan surat kendaraan bermotor di kendaraan layanan Samsat Keliling

 

POLDA Metro Jaya kembali membuka pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setelah libur selama sepekan selama libur atau cuti Lebaran 2023.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pelayanan tersebut telah kembali dibuka sejak Rabu (26/4) hari ini.

"(Pelayanan) Sudah buka seperti biasa," kata Latif kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (26/4).

Baca juga : Ini 25 Titik Kawasan Ganjil Genap Jakarta, Pendatang Baru Wajib Hapal

Latif pun menambahkan bahwa pihaknya baru melayani sekitar 30 persen masyarakat jika dibandingkan dengan situasi normal.

"Sudah ya sekitar 30 persen masyarakat," tuturnya.

Baca juga : Polda Metro Kembali Terapkan Sistem Ganjil Genap di Jakarta

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat meliburkan kegiatan pelayanan Samsat selama sepekan terkait dengan libur atau cuti Lebaran 2023.

“Tanggal 19 April sampai 25 April, Satpas dan Samsat libur,” ujar Latif, (19/4)

Latif menuturkan, penetapan liburnya pelayanan Samsat tersebut merupakan penyesuaian atas pelaksanaan libur nasional dan juga cuti bersama terkait dengan Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2023.

Latif juga menyebutkan terdapat dispensasi terkait dengan pengesahan STNK ataupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada libur dan cuti bersama liburan.

Ia menyebutkan dispensasi yang diberikan yakni peniadaan denda terkait dengan SIM dan STNK tersebut.

“Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda,” tutur Latif.

“Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Latif menambahkan kepada masyarakat yang ingin mengurus perihal administrasi terkait dengan SIM dan STNK dapat melakukannya setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2023 usai.

“Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” jelasnya. (Z-8)

Baca Juga

Dok. ist

Anies dan Cak Imin Hadiri Akad Nikah Anak Rizieq Shihab

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Rabu 27 September 2023, 22:57 WIB
Taslim menilai pertemuan itu hal yang wajar sebagai bagian silaturahmi. Karena kapasitas keduanya...
MGN

Diterjang Angin Puting Beliung, 6 Rumah Warga Rusak

👤Yurike Budiman 🕔Rabu 27 September 2023, 17:52 WIB
Sebanyak enam rumah warga di Jalan Warakas 4, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengalami kerusakan cukup berat akibat diterjang angin puting...
Dok.Ist

Pakar: Pembaruan HGB Hotel Sultan Tak Perlu Ijin Setneg

👤Media Indonesia 🕔Rabu 27 September 2023, 16:54 WIB
lantaran PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan sejak 1 April 2021,  Ahli menilai korporasi tersebut masih punya hak melakukan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya