Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENGACARA Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas mengaku menghormati keputusan kepolisian yang menjerat kliennya dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Dolfie mengaku belum bisa berbicara banyak setelah kliennya dijerat pasal penganiayaan berat. Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut sangkaan pasal terhadap kliennya tersebut.
Baca juga: Aplikasi Satusehat, Data Pasien Bisa Diakses antar Fasyankes
"Kita menghormati penetapan dari penyidik ya, saat ini kita akan coba lihat nanti seperti apa pasal-pasal yang dikenakan ke kliennya kami," kata Dolfie, ketika dihubungi, Jumat (3/3).
Sebelumnya, polisi menambah sangkaan pasal terhadap para pelaku penganiayaan terhadap David. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut berdasarkan hasil digital forensik dari chat WhatsApp, video yang direkam pelaku, dan juga rekaman CCTV di lokasi penganiayaan, ditemukan fakta-fakta baru yang membuat polisi menambah konstruksi pasal untuk menjerat pelaku.
Polisi pun menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan ini berjumlah tiga orang. Pertama, Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan utama, Shane Lukas (19) yang sebelumnya disebut merekam penganiayaan dan memprovokasi Mario, dan AG (15) yang merupakan pacar Mario.
“Dengan melihat alat bukti yang ada, hasil digital forensik, bukti chat WA, video, rekaman CCTV, dan keterangan 10 saksi yang saling berkesesuaian, kami menemukan peranan dari masing-masing tersangka. Maka kami menambah konstruksi pasal,” ujar Hengki, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Saat ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS.
Selain itu, penyidik juga mengubah jeratan pasal terhadap Shane. Sebelumnya, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kini Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (OL-6)
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Justin Bieber beri dukungan untuk Chris Brown yang kembali ke AS usai ditangkap di London atas tuduhan penganiayaan berat.
Presiden AS Donald Trump serang Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa terkait penganiyaan petani kulit putih.
Gerindra merespons penunjukan Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai serta Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dinilai menabrak prinsip meritokrasi.
Beban yang dibebankan, terutama untuk menaikkan rasio pajak kepada Dirjen Pajak yang baru itu bisa dikerjakan.
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyambut positif pergantian pucuk pimpinan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan.
Diketahui, Bimo disebut akan menjadi Dirjen Pajak, sementara Djaka menjabat Dirjen Bea Cukai.
Diisukan Dirjen Bea Cukai Askolani akan digantikan oleh Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama. Sementara posisi Dirjen Pajak disebut akan diisi oleh Bimo Wijayanto.
UNTUK modernisasi sistem perpajakan di Indonesia, Dirjen Pajak membuat sistem baru Coretax untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved