Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLDA Metro Jaya menjerat para tersangka kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yaitu Mario Dandy Satrio (MDS), 20, dan Shane Lukas (SL), 19, dengan pasal baru.
"Tersangka MDS kini dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/3).
Sebelumnya, tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Selain itu, kata Hengki, terhadap tersangka SL juga ada perubahan pasal. "Menjadi Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak," katanya.
Baca juga: Polisi Naikkan Status Pacar Mario dalam Kasus Penganiayaan
Sebelumnya, tersangka SL dijerat dengan pasal 76c juncto Pasal 80 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Hengki menjelaskan, adanya perubahan pasal tersebut karena para tersangka terbukti tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WhatsApp, tergambar semua peranannya di situ," ujar Hengki.
Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status hukum teman wanita MDS, yaitu Agnes Gracia Haryanto (AG), 15 menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan David, 17.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Hengki. (Ant/OL-16)
Komnas PA sudah melakukan kegiatan edukasi sebanyak 25 ribu anak dari sekitar 123 sekolah. Ketika pelakunya adalah guru biasanya anak-anak itu takut untuk melapor.
Kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi sorotan utama. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) sepanjang tahun 2024, tercatat 573 kasus
Menurut Herik, tindakan oknum tersebut yang memukul jurnalis saat melakukan peliputan bahkan menyebabkan alat kerjanya rusak,
Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendukung perkembangan siswa, bukan tempat yang menimbulkan ketakutan atau kerugian.
Berdasarkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumatera Selatan, tercatat jumlah kekerasan seksual dari Januari-Juli 2023 sebanyak 376 orang yang korbannya.
Sebelumnya, BD sempat dilepas penyidik usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), sontak kasus yang viral ini memantik protes keras dan sorotan publik.
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved