Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
IKATAN Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, melalui Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekjen Usmar Almarwan, meminta Kepolisian RI untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum Polri, Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela yang diduga melakukan kekerasan terdapat jurnalis Rajawali Televisi (RTV) Ridha Yansa.
"Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar utama demokrasi," kata Herik, Selasa (24/12).
Menurut Herik, tindakan oknum tersebut yang memukul jurnalis saat melakukan peliputan bahkan menyebabkan alat kerjanya rusak, jelas bertentangan dengan konstitusi dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
"Perbuatan ini tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencoreng citra kepolisian sebagai pelindung rakyat sekaligus mitra jurnalis. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers," tegas Herik.
Kronologi
Pada Senin, 23 Desember 2024, Ridha Yansa, jurnalis RTV, mengalami kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Badko Sulawesi Utara-Gorontalo di Mapolda Gorontalo. Demonstrasi tersebut memprotes maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo.
Saat aksi berlangsung, massa membakar ban di Gerbang Mapolda, menyebabkan situasi semakin kacau hingga terjadi penangkapan beberapa peserta aksi. Ridha yang tengah merekam jalannya peristiwa didatangi oleh Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela dan dipukul pada tangan yang sedang memegang ponsel. Akibat pemukulan tersebut, ponsel yang baru dibeli korban terjatuh dan mengalami kerusakan pada LCD, sehingga tidak bisa digunakan untuk merekam.
IJTI menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan pelanggaran serius terhadap tugas jurnalistik, yang seharusnya dilindungi oleh negara, termasuk aparat kepolisian.
Karena itu, IJTI Pusat mengecam aksi kekerasan tersebut dan mendesak Kepolisian RI untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai hukum yang berlaku.
IJTI meminta Polda Gorontalo memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan, serta seluruh institusi kepolisian untuk menghormati dan memahami fungsi jurnalis sebagai bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.
Selain itu, IJTI mengingatkan seluruh jurnalis untuk menjalankan tugas secara profesional, berpegang pada prinsip-prinsip kode etik jurnalistik, dan selalu menghormati aturan yang berlaku. Profesionalisme jurnalis adalah bagian penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas pers di mata publik.
IJTI Pusat mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan elemen vital demokrasi yang tidak boleh diintervensi atau diintimidasi oleh pihak mana pun, termasuk aparat negara.
"Kami juga mengajak seluruh insan pers untuk bersolidaritas dalam menghadapi ancaman terhadap kebebasan pers," tandas Herik. (S-1)
Kapolda Gorontalo Irjen Pudji Prasetijanto Hadi menyampaikan permohonan maaf setelah peristiwa pemukulan yang dialami jurnalis Rajawali Televisi (RTV) Ridha Yansa.
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved