Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan M Ecky Listiantho (MEL), 34, terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih, 54.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Tommy Haryono mengatakan rekonstruksi akan digelar pada Rabu (1/3) besok.
"Betul. (Rekonstruksi) di Polda Metro pukul 10.00 WIB," kata Tommy, ketika dihubungi, Selasa (28/2).
Tommy mengatakan rekonstruksi akan memeragakan 60 adegan dan dihadiri oleh saksi serta keluarga korban.
Sebelumnya, polisi menemukan Angela Hindriati Wahyuningsih tewas dalam kondisi dimutilasi di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 23 Desember 2022.
Sebelumnya, Angela dilaporkan hilang sejak 2019 di kawasan Bandung. Setelah hampir tiga tahun, Angela akhirnya diketahui telah dibunuh oleh pacarnya, yakni MEL.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Ecky sebelumnya melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela pada 2019 di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A.
Baca juga: Mahfud MD Besuk David, Minta Pelaku Dijerat Pasal 354 dan 355
MEL membunuh dengan mencekik Angela. Setelah meninggal dunia jasad Angela didiamkan di apartemen tersebut selama satu bulan hingga membusuk.
"Untuk menghilangkan bau, MEL menggunakan kopi di sekitar mayat dan membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC dan kipas angin agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen," kata Hengki melalui keterangannya, Senin (6/2).
Pada Agustus 2019, Ecky kembali ke apartemen dan membawa gergaji besi untuk memutilasi mayat menjadi 7 bagian. Tersangka juga membeli alat pengupas cat untuk membersihkan lantai yang kotor akibat cairan pembusukan.
Setelah melakukan mutilasi, MEL menyimpan potongan tubuh korban di dalam plastik yang kemudian dimasukkan ke dalam boks kontainer. Setelah itu, pelaku berpindah tempat hingga dua kali.
MEL memindahkan jasad Angela dan mengontrak di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustika Jaya, Bekasi, pada 5 April 2020. Kemudian pada Juni 2021 MEL mengontrak di Jalan Serma Achin Kp Buaran, Rt 01/02 No. 52, Desa Lambangsari, Kec Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, tempat di mana polisi menemukan jasad Angela. (OL-16)
Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus mendorong percepatan penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam.
Pemulihan pascabencana tidak boleh hanya terfokus pada pembangunan fisik dan infrastruktur, melainkan harus menyentuh perbaikan ekosistem secara menyeluruh.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan antara Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI
RMI mengusulkan agar Pemerintah segera membentuk “Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rekonstruksi”.
Perdana Menteri Palestina Mohammad Mustafa mengatakan pemerintahannya telah menyusun rencana pemulihan dan rekonstruksi Jalur Gaza dalam tiga tahap senilai US$67 miliar selama lima tahun.
Kejagung menggelar rekonstruksi kasus suap vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Kejagung.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
KASUS pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon, Maman Suherman, sudah berhasil diuangkap oleh kepolisian
KASUS pembunuhan MAHM (9), anak dari politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Cilegon, Maman Suherman, akhirnya terkuak. Ini tujuh fakta tentang kasus tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved